Dobo, Kepulauan Aru,- Setelah penyelesaian persoalan internal (dugaan pelanggaran Pilkades) paska Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Kepulauan Aru gelombang pertama (I) beberapa waktu lalu, akhirnya Kepala Desa Durjelasa, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Markus Kobrua, SH dan Kepala Desa Warabal, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Saurajudin Mangar dilantik.
Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa yang di pimpin langsung Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga itu, berlangsung di ruangan kerja Bupati, Kantor Bupati Aru, Kamis (17/03/2022).
Dalam sambutannya, Bupati memintah kepada Kepala Desa Durjela dan Kepala Desa Warabal agar tetap loyal dalam menjalankan tugas, baik itu loyal kepada Pemerinta Pusat tetapi juga kepada Pemerintah Daerah, dan selalu berkoordinasi dengan instansi-intansi terkait di daerah, terutama Pemerintah Kecamatan masing-masing dan Bupati sebagai Kepala Daerah.
Dirinya berharap, kedua Kades yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas pemerintahan di desa dengan baik tanpa harus terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan politik yang nantinya dapat menimbulkan kesenjangan di tengah-tengah masyarakat dan kekacauan terjadi di dalam desa.
“Utamakan masalah Kamtimas di Desa, jangan terpengaruh dengan kepentingan Poltik yang menimbulkan kesenjangan dan kekacauan di desa,” pintah Bupati.
Bupati dua periode itu juga berharap dengan mengelola Dana Desa yang bersumber dari APBN, Kepala Desa harus bisa berinovasi memberdayakan Bandan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa, serta selalu memperhatikan kesehatan masyarakat.
“Terakhir ingat pertanggung jawaban Dana Desa, karena Kabupaten Kepulauan Aru terjadi keterlambatan APBD, salah satu faktornya adalah Keterlambatan pertangung jawaban keuangan dari masing-masing Dinas maupun Desa,” tutup Gonga.
Perlu di ketahui bahwa Kepala Desa Durjela dilantik untuk melanjutkan masa jabatanya di periode kedua dan Kepala Desa Warabal dilantik dalam masa jabatan periode pertama.
Dalam pantauan media ini, acara pengambilan sumpah/Janji dan pelantikan kedua kepala desa itu tetap dilaksanakan dengan menerapkan prokol kesehatan Covid-19.(Nus.M)










Komentar