oleh

Bupati Aru Serahkan Remisi Umum Secara Simbolis Kepada 52 Warga Binaan Lapas Kelas III Dobo

SP.COM, DOBO, KEPULAUAN ARU – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, mengumumkan pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada 52 warga binaan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mewakili Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, kepada dua orang perwakilan warga binaan di podium utama depan Kantor Bupati Kepulauan Aru, Senin (17/8/2026), usai pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih.

Keputusan pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026. Remisi diberikan kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) bagi anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, pembacaan surat keputusan pemberian Remisi Umum disampaikan oleh pihak Lapas Kelas III Dobo. Remisi ini merupakan wujud nyata upaya pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku disiplin dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan selama menjalani masa pidana.

Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, saat menyerahkan remisi secara simbolis, menyampaikan apresiasi kepada pihak Lapas Kelas III Dobo atas pelaksanaan pembinaan yang berjalan baik.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan kesempatan untuk berubah, berbenah, dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Bupati.

Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023.

Kegiatan penyerahan remisi secara simbolis berlangsung khidmat dan sederhana, dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, unsur Forkopimda, serta petugas Lapas Kelas III Dobo. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.

Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini, seluruh warga binaan Lapas Kelas III Dobo dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan, serta kelak dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan berguna bagi bangsa dan negara.(NM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed