oleh

Bupati MBD : Stok BBM Harus Terjamin Harga Sesuai HET

Suarapaparisa.Com, Menjelang bulan Ramadhan/idul fitri 1442 H Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach melakukan Rapat bersama pengusaha /pangkalan BBM Se kota tiakur terkait penyedian stok BBM di kabupaten maluku barat daya bertempat di Aula kantor bupati MBD, Kamis (25/03/21).

Dalam Arahan Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas. Noach menyampaikan bahwa,  terkait kesedihan BBM di Kabupaten MBD,  menyangkut harga harga tertinggi di Kabupaten MBD (Het) dan Forkopimda terkait dengan UU Migas serta kebijakan pemerintah dan ketika terjadi kenaikan dan penurunan BBM,  untuk Kab. MBD sendiri mempunyai 3 SPBU yakni di Pulau Leti, Pulau Kisar, dan Pulau Moa dan diharapkan oleh Bupati MBD setiap SPBU harus selalu menjual BBM

“Lanjut Noach” sering terjadi di Kec. Moa SPBU penyedian BBM selalu  habis tetapi pangkalan  melakukan penjualan BBM sedangkan BBM harus melalui satu pintu kemudian setiap BBM turun di Kisar tetap jual di kisar tidak diijinkan jual di Tempat lain

Bupati MBD Stok terjamin harga susuai Het dan kebijakan pemerintah harga BBM premium Rp. 10.000 dan ketika terjadi kelangkaan harga BBM naik dan tidak sesuai Het

Selain itu Kajari Moa Herwin Ardiono bahwa,  penyedian Stok BBM menjelang Bulan Ramadhan/Idulfiti 1442 H sehingga tercipta BBM satu harga atau satu pintu akan tetapi SPBU di Moa tidak beroparesa akan tetapi BBM selalu terjual di Pulau Moa terkait dengan harga dasar mulai dari pertamina sampai di Eksada harus melalui satu harga atau satu pintu sesuai dengan Peraturan Bupati No.750-46 Tahun 2021 dan apabipa terjadi pidana agar hukum selama 6 thn dan denda 6-5 miliar untuk yang melanggar terkait dengan penjualan BBM

Namun Kapolres maluku barat daya AKBP Budi Adhy Buono, menyampaikan, karena itu terkait dengan BBM di Pulau Moa akan tetapi BBM ketika turun dari LCT ke Mobil itu sudah terjadi pelanggaran karena tidak menggunakan mobil tekngki tetapi kepolisan selalu memperhatikan dengan kepentingan masyarakat banyak dan juga ditemukan masyarakat bahwa terdapat mobil berhenti di tengah jalan ketika belum sampai ditempat tujuan dan harga BBM harus sesuai dengan Harga tertinggi.

“Lanjut” Kapolres MBD terkait dengan LO turun di pulau kisar tetapi turun Moa dan kebijakan oleh Pemda MBD dan Polres MBD dan untuk BBM harus tersimpan yang baik dan juga tidak ada penimbunan BBM dan Polres akan tertib pengusaha yang tidak memili  ijin dan kapolres meminta pangkalan agen harus menjual minyak sesuai dengan Het tetapi BBM harga Industri tidak bisa dijual harga subsidi, pemda MBD akan berkoordinasi dengan pertamina Ambon

Namun juga Dandim 1511 P.Moa Letkol Inf Wira Muharomah, menyampaikan, penyedian Stok BBM dam mejelang Bulan Ramadhan/Idulfiti 1442 H harus terpenuhi dan tidak ada yang melakukan penimbunan BBM di pangkalan maupun agen.

Selaiin itu juga Staf Kejaksaan Moa bagian Datum terkait dengan  UU migas No. 11 dan PP 36 thn 2004 terkait dengan pangkalan di Moa mempunyai 3 SPBU diantara di Pulau Letti,Pulau Moa, Pulau Kisar sudah disistri busi dari Pertamina ke SPBU sudah sesuai dengan PPN, PPH yang sudah di atuar sesua Het dan untuk SPBU pulau letti mendapat 180 kl

Usulan  dari mewakili pengusaha/pangkalan BBM Moa Bpk Ismail Lakuteru terkait dengan kebutuhan masyarakat akan tetapi sering terjadi di masyarakat bawah  tidak mendapat terjangkau karena sering terjadi peningkatan dan tidak sesuai Het

Selain itu juga usulan dari pangkalan Bpk. Sam Perulu menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang terjadi di pangkalan karena sesuai deng Het akan tetapi sering terjadi di pelabuhan kecurangan dan tidak sesuai dengan ukuran BBM yang dikeluarkan oleh pertamina yang diangkut dengan LCT, dan BBM ada yang subsidi dan Industri dan juga ada BBM yang tidak memiliki ijin masuk di Kab. MBD dan jangan korbankan pangkalan yang memiliki ijin resmi dari agen

Namun agen Yotowawa Bapak Olob Markus juga menyampaikan saran terkait dengan UU migas  No. 22 Tahun 2021, bahwa pangkalan tidak bisa mendistribusi BBM dan untuk  pangkalan dibawa Yotowawa Yakni dalin, karena sesuai aturan UU migas tidak dapat menjual BBM dan kendala yang karena tidak memenuhi aturan migas yang di timbun di pangkalan dalin karena kebijakan pemerintah MBD dan pihak Polres sehingga pangkalan salin bisa melakukan penjualan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Bupati MBD Benjamin Th. Noach, ST, Kajari MBD Herwin Ardiono, SH, Dandim 1511 Moa Letkol Inf Wira Muharomah, Kapolres MBD AKBP Budi A. Buono, SH. MH, Seluruh OPD Kab. MBD. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed