SUARAPAPARISA.COM, Demi Suksesnya Pelaksanaan OTSUS di Tanah Papua, dan mengingat Wilayah Papua sudah terbagi menjadi Enam (6) Provinsi, maka; Mohon Pemerintah Mempertimbangkan Pembentukan Komisi Khusus Pengawasan OTSUS Papua (KKPOP)
15 Juli 2021, DPR RI mengesahkan RUU OTSUS Papua dan Papua Barat, dan pada tanggal 22 Juli 2021 di Jakarta, UU no. 2 Tahun 2021 tentang OTSUS Papua disahkan Pemerintah Pusat, dengan revisi 18 Pasal yakni; 3 pasal usulan Pemerintah, 15 Pasal di luar usulan Pemerintah dan ditambah 2 pasal tambahan. Dengan demikian, ada 20 pasal perubahan dari UU OTSUT no. 21 tahun 2001. Pemerintah bersama DPR RI juga membenahi sistim penanganan Otsus Papua dengan perubahan UU Otsus nomor dua (2), dengan penambahan delapan belas pasal. Dalam kaitannya pula dengan pemekaran empat Provinsi baru di Tanah Papua. Ada hal yang unik dalam aturan tsb, sebab dibentuk pula DPRK untuk wakil Provinsi dan kab/kota se tanah Papua. Tujuan utama; Sebagai terobosan baru untuk mengatasi berbagai polemik di Tanah Papua dan dari segi dana, ada peningkatan dari 2% menjadi 2.5% pada pos DAU APBNP. Keputusan Pemerintah pusat, telah membuka harapan baru bagi rakyat Papua untuk menikmati fasilitas negara dengan tujuan utama demi kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat di Tanah Papua dengan jangka 20 tahun mendatang, dengan nilai kucuran dana yang sangat fantastis ±400an Triliun hingga 2041 mendatang.
Namun dibalik keputusan dan niat baik Pemerintah pusat, tersirat rasa syukur dibalik keresahan dengan pertanyaan mendasar oleh masyarakat di Tanah Papua. Atl :
1. Apakah benar OTSUS tahap 2 akan berjalan sesuai dengan tujuan dan cita-cita luhur negara untuk membangun jiwa dan raga rakyat pribumi Papua atau sebaliknya ?
2. Apakah benar perencanaan OTSUS tahap ke dua, akan sampai dan benar2 dirasakan penuh oleh seluruh rakyat Papua ?
3. Mudah-mudahan keberpihakan dan tujuan OTSUS tepat sasaran dan tidak salah sasaran.
4. Apakah dalam pelaksanaan OTSUS kelak, masih ada indikasi dugaan preman berdasi di lingkaran potongan kue ?, yang selalu siap melahap makanan sebelum disantap para pemilik makanan ? (Refleksi)
Untuk mencegah semua tanda-tanya, mohon Pemerintahan Pusat mempertimbangkan pembentukan Komisi Khusus Pengawasan OTSUS Papua.
Tujuannya :
1. Bekerjasama dengan Badan Percepatan Pembangunan dalam mengawal penggunaan dana dan kebijakan OTSUS di Tanah Papua, agar tepat penggunaan dan sasaran. (Check and balance)
2. Komisi khusus pengawasan Otsus Papua (KKPOP), diberi tugas khusus untuk pengawasan pada semua pihak baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif. Maksudnya; Mengimbangi kebijakan agar tepat, benar dan legal secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana Otsus Papua.
3. KKPOP, berkantor pusat di Jakarta dan kantor perwakilan di Provinsi Papu, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.
4. KKPOP, bersifat Independen dan bertanggungjawab langsung pada Presiden.
5. Anggota KKPOP, diangkat/ditunjuk serta dilantik langsung oleh Presiden.
6. Pelaporan perkembangan dan penggunaan Otsus serta hasil pencapaian, dilaporkan oleh KKPOP setiap bulan, Triwulan, semester dan Tahunan kepada Eksekutif/ Pemerintah (Presiden dan WaPres) dan tembusan ke Lembaga Legislatif dan Ekskutif serta semua pihak terkait lainnya.
7. Jika ada indikasi pelanggaran penggunaan baik anggaran maupun kebijakan dari pelaksanaan OTSUS Papua oleh Pemerintah sebagai pihak eksekutor anggaran, maka KKPOP, dapat melaporkan kepada (Presiden) serta meminta BPK, KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan u tuk memeriksa sesuai besaran indikasi Pelanggaran/penyalahgunaan Tupoksi pihak eksekutor di Lapangan.
8. KKPOP, selalu rutin mengadakan pertemuan bersama Badan Perencanaan dan Percepatan Pembangunan Papua (BP3OKP) dan juga Pemprov serta Pemda terkait untuk melihat proses dan realisasi serta capaian tingkat keberhasilan di Lapangan dengan mengecek penggunaan apakah tepat sasaran dan tepat kebijakan atau tidak.
9. KKPOP, mendata dan menampung aspirasi aduan serta laporan masyarakat untuk kemudian di cek kebenaran sebelum ditindaklanjuti aduan dan laporan yang diterima.
10. KKPOP, sebagai jalan tengah dan solusi akhir dari tujuan tercapaianya pelaksanaan OTSUS di Tanah Papua secara universal.
Komisi Khusus Pengawasan dan Monitoring OTSUS Papua (KKPOP), harus segera dibentuk agar dapat menjadi benteng Pemerintah dalam rangka memproteksi dan melindungi hak2 dasar masyarakat Papua untuk mencapai kesejahteraan. KKPOP sebagai benteng NKRI untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa di Tanah Papua. Semoga dengan kebijakan OTSUS, ada perubahan dasar di hati rakyat Papua bahwa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA🇲🇨 akan selamanya ya SELAMANYA abadi di Tanah Papua
*Andy S. Komber🙏🏿*
Konseptor/ penggagas KKPOP🇲🇨










Komentar