SP.COM, DOBO KEPULAUAN ARU – Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW Indonesia) kembali memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, dalam upaya memerangi praktik penangkapan ikan ilegal atau Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing). Langkah strategis ini diwujudkan melalui penyelenggaraan lokakarya bertema “Tantangan dan Strategi Implementasi Sistem Pemantauan dan Pelaporan IUUF Berbasis Digital”, yang berlangsung di Aula Kantor BPKAD Lantai II, Jalan Pemda I, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIT ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga para pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan. Hadir secara langsung Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Aru, Benyamin Batmomoloin, S.Pi; Komandan Lanal Aru yang diwakili Dankal Pulau Trangan III-09-06, Kapten Laut (P) Hadi Sujarwo; Kapolres Kepulauan Aru yang diwakili Kasat Polair, AKP H. Pelatu; Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Aru, Johana H. Siahaya; Pengawas Perikanan PSDKP Dobo, Relly Maxi Purmiasa, S.Pi; serta para kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam sambutannya, Benyamin Batmomoloin menegaskan bahwa praktik IUU Fishing masih menjadi ancaman serius yang mengintai keberlanjutan sumber daya laut nasional, khususnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 718. Kawasan ini mencakup perairan strategis seperti Laut Aru, Laut Arafura, hingga Laut Timor bagian timur yang kaya akan potensi sumber daya hayati laut.
Menurut Benyamin, dampak dari penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi akibat hilangnya potensi penerimaan, tetapi juga merusak ekosistem laut, mengancam keberlanjutan stok ikan, menurunkan taraf kesejahteraan nelayan lokal, hingga berpotensi mengganggu keamanan dan kedaulatan negara di wilayah perbatasan.
“Sebagai wilayah kepulauan yang berada di garis depan pertahanan maritim, Kabupaten Kepulauan Aru menghadapi tantangan besar dalam pengawasan. Mulai dari luasnya wilayah laut yang harus dijaga, keterbatasan sarana pengawasan, semakin beragamnya modus pelanggaran, hingga dinamika pengaturan kewenangan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Semua ini menjadi tantangan nyata yang harus kita hadapi dan selesaikan bersama,” ujar Benyamin.
Ia menekankan, transformasi sistem pengawasan konvensional menuju pemantauan dan pelaporan berbasis digital merupakan langkah paling strategis dan tepat sasaran. Penerapan teknologi dinilai mampu meningkatkan efisiensi pemantauan aktivitas kapal di laut, mempercepat proses pelaporan ketika ditemukan dugaan pelanggaran, memperkuat koordinasi antarinstansi terkait, serta menghasilkan data yang akurat dan andal sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih cepat dan tepat.
Meski memiliki banyak keunggulan, penerapan sistem digital di wilayah kepulauan tidak terlepas dari berbagai kendala. Beberapa hambatan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan jaringan komunikasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil, tingkat kesiapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan sistem, integrasi data antar-lembaga, serta ketersediaan sarana prasarana pendukung yang belum merata.
Melalui lokakarya ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berharap dapat terbangun sinergi yang kokoh antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat nelayan, dan organisasi masyarakat sipil. Kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan sistem pengawasan perikanan yang modern, partisipatif, dan berkelanjutan.
“Peran aktif masyarakat desa, kelompok nelayan, pemerintah kecamatan, serta seluruh pemangku kepentingan adalah kunci utama keberhasilan penerapan sistem pemantauan dan pelaporan berbasis digital di wilayah Kepulauan Aru,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DFW Indonesia dan seluruh pihak yang selama ini konsisten mendukung penguatan tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan di daerah tersebut.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dari para narasumber ahli. Pengawas Perikanan PSDKP Dobo, Relly Maxi Purmiasa, memaparkan materi mengenai mekanisme sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik IUU Fishing. Sementara itu, Kasat Polair Polres Kepulauan Aru, AKP H. Pelatu, menjelaskan peran dan langkah kepolisian dalam penanganan kasus serupa. Di sesi terpisah, Johana H. Siahaya menguraikan secara teknis mengenai mekanisme sistem pemantauan dan pelaporan IUUF berbasis digital yang direncanakan untuk diimplementasikan.
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif dan konstruktif, sebelum akhirnya kegiatan berakhir pada pukul 12.30 WIT dalam keadaan aman dan lancar. Lokakarya ini menjadi bukti nyata komitmen kolaborasi lintas sektor dalam menjaga dan melindungi kekayaan laut Indonesia, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten Kepulauan Aru.(*)









Komentar