oleh

Diduga Tak Becus Kerjakan Jalan Samang – Lamerang, PT. ABI PERKASA akan di Black List

Suarapaparisa.com, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PER) berkomitmen akan mem Blcak List atau memutus kontrak kerja sama dengan PT. ABI PERKASA usai mengerjakan 70 Persen pekerjaan Jalan Samang – Lamerang di Pulau Wokam, Kecamatan Pulaua-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Ketegasan ini disampaikan Kepala Dinas PU-PER Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Nanlohi saat ditemui sejumlah Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/02/2023).

Nanlohi menjelaskan bahwa untuk pekerjaan Jalan semua dikenakan addendum, namun dengan konsekwensi dendan keterlambatan. Sebagaimana aturan yang baru, masa waktu addendum dari 90 hari kerja menjadi 100 hari kerja, yaitu 50 hari dikali dua. Mekanismenya bisa dilakukan 100 hari sekaligus, tetapi juga bisa dilakukan 50 hari pertama setelah itu diperpanjang lagi ke 50 hari berikutnya.

“Kalau di sini ada berfariasi, ada yang diberikan kesempatan 50 hari pertama dan ada yang bisa diakomolasi menjadi 100 hari kerja, tergantung kondisi. Tapi tetap dengan konsekwensi denda keterlembatan, putus kontrak kerena uangnya cuman masuk 70 Persen, jadi katong (kita) tidak membebani DAU dengan 30 Persen yang sisah, tetapi putus kontrak atau di Black List,” ujarnya.

Kadis menjelaskan bahwa sebagaimana yang dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 23 Februari 2023, kemudian tindak lanjut pemeriksaan lapangan atau On The Sput oleh DPRD Komisi III, hasilnya selaras bahwa memang terdapat beberapa kekurangan spesifikasi pekerjaan Jalan Samang – Lamerang yang juga berimplikasi pada volume pekerjaan.
“Selain pembahasan di Komisi, dalam peninjauan lapangan itu juga disepakati bersama bahwa pekerjaan tersebut segerah diperbaiki,” jelas Edwin.

Menurut Kadis PU-PER, sesungguhnya perbaikan jalan itu bukan apa-apa, karena hanya perubahan spesifikasi sebagaimana teori dan perhitungan teknis oleh Ahli. Ada pelapisan Lapen tebal 7 cm standar Bina Marga, yaitu lapisan pertama 3,5 Cm, lapisan kedua 3,5 Cm, dan yang kedapatan tidak sesuai bestek itu, baru dikerjakan kurang lebih 200 Meter dengan lapisan pertama.

“Jadi nanti buang lagi hamparan pasir yang ada diatas, lepas 209 Meter itu, dibersihkan lalu dipadatkan kembali, dibikin 1 lapisan lagi 3,5 Cm baru diselesikan finisingnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nanlohi menjelaskan secara teknis tentang pemberlakukan masa addendum. Menurutnya, addendum itu diberlakukan bagi pekerjaan-pekerjaan yang mengalami perubahan spesifikasi dan yang melewati batas waktu pelaksanaan kontrak.

Edwin menegaskan bahwa addendum, denda keterlambatan, hingga sanksi berat pemutusan kontrak kerjasama atau Black List pada suatu perusahan, bukan hanya berlaku bagi pekerjaan Jalan Samang – Lamerang, tetapi berlaku secara umum untuk semua pekerjaan, termasuk pekerjaan-pekerjaan lain yang dikerjakan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Jadi ketika dia melewati batas tahun anggaran, itu ketentuan berlaku, ada pemberian kesempatan atau addendum, dengan konsekwensi bahwa sampai dengan batas waktu perpanjangan kontrak itu selesai, putus kontrak, apalagi tadi, 30 Persen tidak masuk, jadi tidak ada pertimbangan bahwa ini uang cuman masuk 70 Persen lalu karena uang tidak ada lalu tidak ada konsekwensi, tidak, tetap putus Kontrak,” tegas Kadis PU-PER.

“Karena penambahan waktu itu akibat juga dari keterlambatan, maka harus dikenakan denda seper seribu kali setiap hari, selama masa waktu perpanjangan kontrak,” sambungnya.

Kendati demikian, Edwin menjelaskan untuk pekerjaan Air Bersih dan Jembatan ada pemberlakukan khusus karena di lihat dari asas manfaatnya yang telah dirasakan dan digunakan masyarakat, sehingga walaupun pekerjaan tersebut dikerjakan sampai melewati batas waktu kontrak dan berdampak pada 30 Persen DAK tidak masuk ke daerah, tetap akan dibayarkan 100 Persen dengan membebani Dana Alokasi Umum (DAU), setelah pekerjaan itu dianggap selesai 100 Persen.

“Beta kasi pertimbangan, kalau yang asas manfaatnya sudah ada (air bersih dan jembatan Reed), masyarakat sudah pakai, tidak dibayar kan nanti Kontraktor Komplein, sekalipun 30 persennya tidak masuk, dan itu sudah menjadi beban DAU, sebab kalau tidak maka kontraktor akan cabut peralatan air bersih dan masyarakat tidak dapat apa-apa,” tutupnya.(NM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed