oleh

Dikbud Kota Ambon Menyelenggarakan Penyusunan SKP Tahun 2023 Pada Jenjang SD dan SMP. Ini Kata Tasso

Suarapaparisa.com, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan rencana dan target kinerja yang dibuat oleh setiap  pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai kewajiban menyusun SKP. Penyusunan SKP dilakukan melalui aplikasi e-Kinerja.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Ambon menyelenggarakan Penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) Tahun 2023 pada jenjang SMP, diikuti oleh guru jenjang, SD dan SMP sebanyak 260 orang  bertempat di Manise Hotel, dan berlangsung selama 2 hari selasa dan rabu (06 – 07 Febuari 2024).

Narasumber kegiatan sosialisasi berasal dari Dinas Pendidikan Kota Ambon sebanyak 3 orang dan dari BKPSDM Kota Ambon 1 orang.

Kepala Dinas Pendidikan kota Ambon, Ferdinand.F Tasso ketika di wawancara oleh media suarapaparisa.com menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memperkuat pemahaman guru dalam penyusunan SKP melakui aplikasi e-Kinerja.

“Guru harus adaptif artinya mampu beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, salah satunya aplikasi e-Kinerja”

Maka Pada kesempatan ini juga, di tahun 2024 akan disosialisasikan penilaian kinerja guru melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). PMM adalah aplikasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek) yang berisi  adalah platform teknologi yang disediakan untuk guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya dengan Aplikasi i-kinerja BKN

“Sekarang sudah masuk dalam tahap observasi ternyata kita masih kurang untuk Penyusunan SKP dan penilaian SKP  di tahun 2023,Sehingga merasa penting untuk melakukan kegiatan ini agar dapat membantu dalam proses kenaikan pangkat atau pensiun pada waktunya,”ucap Tasso.

Tambahnya, jika dulu kenaikan pangkat seorang guru hanya 2 kali dalam setahun, saat ini justru sudah dirubah yakni setiap dua bulan sekali seorang guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dan harus masuk melalui aplikasi itu, agar nantinya tidak terkendala dalam sistem, tentu kita di daerah harus merespon cepat.

“Mengingat kenaikan pangkat sekarang ini hampir setiap dua bulan sekali, tentu harus direspon secara cepat oleh kami di daerah agar nantinya sat berproses nanti tidak terkendala di sistem,” tandasnya.

“Ini juga adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengukur capaian kinerja yang nantinya akan diapresiasi saat kenaikan pangkat. Artinya kinerja yang terukur yang semuanya akan masuk dalam aplikasi i-Kinerja BKN,” tuturnya

Harapannya agar seluruh satuan pendidikan mulai menginput kembali SKP 2023 sekaligus masuk tahap observasi tahun 2024,”tutup Tasso. *)em

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed