Suarapaparisa.com, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Menggelar Rakor Fasilitasi Percepatan Penyusunan RPHJPd, KPHL Dan KPHP berlangsung di-Hotel Avira, Senin 19 Desember 2022.
Dalam wawancara dengan Kepala Bidang Mutasi Albert.R.Limahelu sebagai penangung jawab, menjelaskan, diprovinsi Maluku ada sebelas, lembaga KPHP yang merupakan UPTD, ketentuan yang diberlakukan dilapangan, harus memiliki dokumen, perencanaan yakni Rencanan Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) ataupun dokumen jangka pendek (RPHJPd). Rencana Pengelolaan Hutan Jangak Panjang atau Pendek, itu disusun selama 10 tahun,dan dari 22 unit KPHP yang ditetapkan Kementerian Keehutanan belum semua, dan yang baru menyusun ada 10 sisanya 12 belum susun, unkapnya.
Menurut Limahelu kegiatan ini dilaksanakan bagi mereka yang belum susun KPHP, guna memfasilitasi merka, guna menyusun KPHP, sebab telah terjadi sirkulasi dikementerian,sehingga terjadi perubahan didokumen tersebut, dan setelah dirubah langsung masuk kesistim, tidak manual lagi, sehingga dokumen tersebut akan menjadi acuan bagi pelaksanaan pekerja diapangan, misalkan seperti pengamanan hutan, penanam areal tanah kosong, pemerdayaan masyarakat, pemanfaatan kayu, semua kegiatan akan masuk dan tertinggal dalam dokumen tersebut.
Dengan begitu diharapkan melalui kegiatan Rakor ini dokumen yang belum terselesaikan, dapat diselesaikan terutama untuk tahun 2023. Kegiatan Rakor penyususnan RPHJPd, KPHP dan KPHL berlangsung selama 4 hari diikuti 22 peserta dari 11 kabupaten kota, tutup Limahelu. (Izk).









Komentar