Ambon, Suarapaparisa.com – Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menyelenggarakan Forum OPD di lantai II Kantor Dinas Kehutanan setempat, Rabu, 20 Maret 2024.
Forum yang mengusung bertemakan ” Sinergitas Perencanaan Pembangunan Kehutanan dalam Menghadapi Perubahan Iklim untuk Maluku Maju dan Berkelanjutan” itu dibuka pelaksanaannya secara resmi oleh Sekda Maluku, Sadali Ie.
Sekda mengatakan, pelaksanaan kegiatan Forum OPD Dinas Kehutanan tahun ini dalam rangka sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan kehutanan di daerah, sehingga diharapkan berimplikasi kepada makin optimalnya pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tahun 2025, sesuai dengan potensi sumber daya hutan di daerah guna pengejawantahan rencana pembangunan daerah tahun 2025-2026.
“Luas kawasan hutan provinsi Maluku kurang lebih 3,9 juta hektar atau 72,34 persen dari luas daratan atau 3,11 persen dari luas kawasan hutan Indonesia. Memiliki potensi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta potensi kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku,” katanya.
Sekda kemudian menyampaikan beberapa pesan untuk menjadi bahan diskusi.
Pertama tentang isu perubahan iklim. Di mana pemerintah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sesuai dokumen ENDC sebesar 31,89 persen, setara dengan 915 juta TCO2EQ dengan upaya sendir, dan 43,20 persen setara dengan 1.240 juta TCO2EQ dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Kedua, Kementerian LHK telah mencanangkan program IND ONESIA’S FOLU NET SINK tahun 2030 dan pemanfaatan proyek RBP REDD + periode 2014-2016 GCF OUTPUT 2.U.
Untuk itu, jajaran kehutanan di daerah dapat mendukung kebijakan tersebut. Dimana dukungan pendanaan dapat diusulkan melalui badan pengelolaan dana lingkungan hidup,”
Ketiga, tingginya angka kemiskinan masyarakat sekitar hutan. Untuk itu, agar program yang direncanakan melalui kegiatan perhutanan sosial dapat ditingkatkan.
Keempat, masih adanya klaim hak ulayat masyarakat hukum adat atas kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan konflik tenurial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya percepatan penyelesaian Perda tentang masyarakat hukum adat dan tata batas kawasan hutan secara partisipatif.
Kelima, ancaman kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau panjang. Untuk itu, diperlukan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam pengendalian Karhutla di Maluku.
Keenam, masih adanya lahan kritis yang belum direhabilitasi serta degradasi dan deforestasi.
Ketujuh, belum optimalnya pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, dan
Kedelapan, masih adanya pembalakan liar dan peredaran hasil hutan secara ilegal.(E-82)










Komentar