Ambon, Suarapaparisa.com – Focus Group Disscussion (FGD) Penerapan Norma 100 di Perusahaan yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bidang Pengawasan Provinsi Maluku, Selasa, (04 Juni 2024) di Hotel Golden Palace.
Fokus Group Disscussion (FGD) ini dihadiri
seluruh Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Nakertrans Provinsi maluku dan
Perwakilan dari 30 Perusahaan yang ada di Maluku.
Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Nursita Anna Khouw, S.Sos, MAP dalam sambutannya mengatakan, Pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis inovasi digital ini merupakan Inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan sebagai wujud reformasi dan juga tentunya sangat penting bagi pemerintah dalam penyusunan perencanaan dan strategi serta target kinerja di bidang ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, diperlukan inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan melalui inovasi digital berbasis formulir elektronik (e-form) dan dengan metode penilaian secara mandiri (self asessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, tandas Nursita.
Nursita menyampaikan, Sebagaimana kita ketahui bahwa pada prinsipnya Penerapan Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan,sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang
layak dan berkeadilan. Untuk itu, dalam proses pengawasan terhadap perusahaan dengan norma 100 ini, komitmen dan kejujuran atau integritas menjadi kunci utama suksesnya evaluasi mandiri di perusahaan.
“Sesuai Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), jumlah perusahaan di Provinsi Maluku sampai dengan saat ini sebanyak 7.415 perusahaan, dari jumlah
perusahan tersebut sesuai data layanan WLKP Online berdasarkan Undang – undang No.7 Tahun 1981, Permenaker No. 18 tahun 2017, rata-rata jumlah perusahaan yang belum melakukan atau melaporkan WLKP sebanyak 5082 perusahaan (68,53 %)”, jelasnya
Ia menjelaskan, hal ini masih sangat jauh harapan kita semua, karena jelas menunjukan kurangnya kesadaran perusahaan di Provinsi Maluku untuk melakukan kewajibannya dalam memberikan informasi keadaan ketenagakerjaan di perusahaan.
Oleh karena itu, perlu dipikirkan terobosan atau inovasi baru diluar dari kebiasaan-kebiasaan saat ini yang dilakukan baik dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku maupun Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan pada 11 (sebelas) Kabupaten/Kota untuk bagaimana membantu dan memastikan perusahaan telah melaksanakan kewajibannya dalam menerapkan Norma Ketenagakerjaan.
Berkaitan dengan beberapa hal yang disampaikan, maka FGD ini menjadi sarana yang penting dan strategis dalam membangun konsep pemikiran untuk bagaimana upaya peningkatan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma 100 yang merupakan Inovasi Digital berbasis Web, “tandasnya.
” Untuk itu saya berharap agar diskusi ini dapat melahirkan suatu kesepakatan bersama untuk bersinergi dalam menerapkan kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan di Perusahaan,”harapnya.
Saya juga berharap, agar para teman-teman Pengawas Ketenagakerjaan untuk dapat lebih mengoptimalkan kinerja pengawas yang meliputi pengawasan, pembinaan, pengujian dan penegakkan hukum ketenagakerjaan di perusahaan yang bertujuan untuk mewujudkan tempat nyaman, produktif dan berkeadilan serta terjamin.
Sebelum mengakhirinya, atas nama
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku kami ucapkan terima kasih kepada Para Narasumber Pak Muhammad Fertiaz, S.K.M.M.K.K.K dan Ibu Meti Puji Warianti, S.K.M. yang berkenan memberikan materi pada kegiatan FGD ini, semoga dapat bermanfaat dan menjadi bekal bagi kami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami, tutup Nursita.(E.M)









Komentar