AMBON, Suarapaparisa.com – Kegiatan pertambangan oleh PT. Seram Batu Indah di Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB, harus memberikan dampak peningkatan perekonomian bagi masyarakat.
“Harapan mereka terhadap kegiatan perusahan tidak main-main, itu berarti apabila tidak di perhatikan secara baik oleh perusahan, maka itu pasti ditolak pada tataran operasional nanti,” demikian ketegasan Kadis Lingkungan Hidup Drs Roy Corneles Siauta, M.Si.kepada wartawan suarapaparisa.com di ruang kerjanya, 8 Mei 2024.
Saat ini, kata Siauta, PT. Seram Batu Indah sedang mengurus AMDAL untuk mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Izin tersebut mengkooptasi daratan Kecamatan Taniwel menjadi area pertambangan.
“Kemarin itu puncak acara pembahasan dokumen AMDAL, hadir enam raja yang kawasannya merupakan daerah eksplorasi perusahaan,” katanya.
Selain melibatkan para raja, sambung Kadis, prosedur dokumen AMDAL juga harus melibatkan wakil masyarakat yang terkena dampak, pemerintah provinsi/kabupaten, dan LSM untuk memastikan dampak lingkungan dari suatu proyek telah dipertimbangkan dengan baik sebelum diizinkan untuk dilaksanakan.
“Jadi prosedur dokumen AMDAL ini harus melibatkan wakil masyarakat yang terkena dampak, pemerintah provinsi /kabupaten dan LSM,” sambungnya.
Setelah mendapatkan izin, perusahaan juga harus melakukan sosialisasi tentang rencana kerja yang tercantum dalam dokumen AMDAL dan dokumen-dokumen terkait lainnya, perusahaan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak dan manfaat proyek tersebut.
“Setelah memperoleh IUP, perusahan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana kerja yang tertuang di dokumen AMDAL. Oleh karena itu, kekhawatiran masyarakat tentang hak-hak mereka itu nanti terjawab saat perusahan mendapatkan izin,” tutup Siauta. (E.M)










Komentar