oleh

DPRD Aru Paripurna KUA/PPAS APBD Tahun 2022, Ini Sambutan Bupati Gonga

Suarapaparisa.com, Dobo, Kepulauan Aru,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepupauan Aru, bertempat di ruang rapat Kantor DPRD, Jl. Raya Pemda, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, telah melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar KUA/PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Udin Belsigaway, Kamis (21/10/2021).

Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga, Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey,SE, Sekertaris Daerah Drs. Mohomad Jumpa, M.Si, segenap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para pimpinan OPD lingkup Pemda Aru serta tamu undangan lainnya.

Bupati dr. Johan Gonga dalam sambutannya mengatakan, penyusunan KUA/PPAS tahun 2022, disusun berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 dan pertimbangan indikator pencapaian pembangunan daerah, proyeksi tantangan serta prospek perekonomian daerah tahun 2020 dan 2021 serta mempertimbangkan arah kebijakan Pembangunan Ekonomi Makro tahun 2021.

Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 310 Ayat (1), dimana Kepala Daerah wajib menyusun KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Berikutnya pada pasal
310 ayat (2) diatur bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) perangkat daerah.

“KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2022, sekaligus merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2022,” terang Gonga.

Bukan hanya itu, KUA APBD, lanjut Gonga, disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2006-2026, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulaun Aru tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2022. Selain itu, RKPD ini juga merupakan penjabaran dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Maluku tahun 2016-2021.

Selaku Kepala Daerah, Gonga menyadari sunggu peranan APBD yang antisipatif dan fleksibel dalam merespon kebutuhan intervensi penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan dukungan kepada dunia usaha, menjadi faktor yang sangat menentukan. Untuk itu diperlukan penegasan terhadap upaya-upaya umum yang akan dilaksanakan dan mendasari gerak langkah pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru di tahun 2022.

Atas dasar itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menetapkan 7 (tuju) point penting yang merupakan prioritas pembangunan Kabupaten Kepulauan Aru dalam pelaksanaan roda pemerintahan daerah dan perencanaan pembangunan untuk peningkatan penjaminan terlaksananya pelayanan publik/masyarakat, yaitu :
(1). Peningkatan pelayanan Pendidikan dan Kesehatan yang berkualitas, terjangkau dan merata.
(2). Peningkatan infrastruktur dan konektivitas daerah;
(3). Peningkatan Perekonomian daerah yang berdasrkan sumberdaya Perikanan dan Kelautan, Pertanian, Kehutanan, Peternakan (ekonomi
lokal, industri, perdagangan, Koperasi, UMKM, Parawisata dan investasi daerah);
(4). Peningkatan kualitas Tata Pemerintahan dan pelayanan publik di daerah yang transparan, bersih berwibawa dan melayani;
(5). Menjamin keamanan dan ketertiban bermasyarakat yang dilandasi nilai-nilai agama, budaya, kearifan lokal dan demokrasi;
(6). Mengurangi kemiskinan, stunting dan pengangguran di daerah; dan
(7). Peningkatan mitigasi dan adaptasi bencana serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Sebagai mitra, Bupati Gonga menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama Pimpinan dan segenap Anggota DPR Kabupaten Kepulauan Aru sehingga proses
pelayanan publik kemasyarakatn tetap berjalan dengan baik.

“Dihadapan Sidang yang mulia ini perkenankanlah kami menyampaikan Nota Pengantar APBD yang merupakan estimasi perencanaan APBD Kabupaten Kepulauan Aru di tahun 2022, dan dalam semangat kemitraan diharapkan dapat di bahas bersama sesuai dengan agenda dengan fokus kita tetap berupaya agar rakyat akan terus terlindungi dan pulih kembali,” tutupnya. (Nus.M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed