oleh

Dugaan Penyimpangan Dan BOS SD Manjau, Kepsek Angkat Bicara

Suarapaparisa.com, Dobo, Kepulauan Aru,- Menyikapi pemberitaan di media sepekan tentang dugaan penyimpangan Dana BOS SD Negeri Manjau, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022, Kepala Sekolah Mustafa Ohoiyuf angkat bicara.

Saat ditemui sejumlah Wartawan di Kediamannya pekan kemarin, Mustafa menjelaskan bahwa, untuk menjaga proses distribusi dana BOS tahun 2022 tetap transparan dan akuntabel, pemerintah melakukan strategi baru yaitu membagi tahapan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi tiga tahap, yang diatur secara khusus dalam juknis Bantuan Operasional Sekolah.

Kendati begitu, diakuinya bahwa aturan ini masih terbilang baru, sebab mekanisme pencairan dana BOS tahun-tahun sebelumnya, dilakukan selama empat kali dalam setahun, yaitu tahap satu, dua, tiga dan empat.
Pada tahun 2022, mekanisme pencairan Dana BOS mulai dirubah menjadi tiga tahapan pencairan dalam satu tahun, yaitu tahap pertama sebasar Rp. 25.000.000, tahap kedua sebesar Rp, 30.000.000 dan tahap ketiga sebesar Rp. 20.000.000.

Sang Kepsek merincikan bahwa pencairan 25 juta di tahap pertama dirinya membelanjakan sejumlah atribut kantor dan beberapa Moubeler, 30 juta di tahap kedua, dirinya membelanjakan buku-buku baca kepada seluruh Siswa/Siswi dan Tahap terakhir sebesar 20 juta, menurut Kepsek diperuntukan untuk biaya operasional sekolah lainnya, sehingga total Dana BOS tahun 2022 SD Negeri Manjau sebesar 75 juta.

“Dalam penyalurannya, yang disesuaikan dengan petunjuk teknis dana BOS, dibagi menjadi tiga tahap utama, dan diberikan berdasarkan laporan penggunaan dana BOS yang sudah dilakukan sebelumnya dengan memperhatikan iumlah siswa dan Kondisi sekolah serta wilayah, dan hampir rata-rata sekolah di kepulauan Aru menerima dana operasional sebesar 75 juta dan terima tiga tahapan, jadi diluar dana yang saya sampaikan adalah keliru,” bebernya.

Ohoiyuf menambahkan, pengadaan Moubeler seperti bangku dan kursi, pihaknya telah membelanjakan di salah satu Mebel di Kota Dobo, namun menurutnya karena terkendala angkutan dan cuaca yang kurang mendukung di beberapa bulan terakhir, sehingga mengakibatkan keterlambatan penyaluran menuju lokasi sekolah sampai saat ini.
“Sesuai RAB yang kami ajukan sebagai penerima Dana Operasional Sekolah. Kami sudah membelanjakan dan siap untuk mengangkutnya namun saat ini terkendala transportasi,” ujar Kepsek.

Lebih lanjut, Kepsek menjelaskan bahwa proses pencairan triulan pertama Dana BOS itu ada diantara bulan Januari sampai batas maksimal di bulan April, yang disalurkan langsung melalui rekening resmi milik sekolah, dengan tahapan berdasarkan data cut off tiap sekolah yang dikirimkan oleh petugas operator tiap sekolah. Kemudian proses selanjutnya, pasca triwulan pertama, baru akan dilakukan pencairan tahap selanjutnya sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 008 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bos.

Kendati begitu Kepala Sekolah SD Negeri Manjau tidak secara mendetail menjelaskan tentang rincian belanja dan harga satuan dari setiap aitem belanja yang telah dibelanjakan, termasuk operasional sekolah lainnya.
Di sisi lain, Mustafa membeberkan bahwa kondisi SD Negeri Manjau memang sudah sangat memprihatinkan semenjak dirinya belum di tugaskan disana, dilihat dari pembangunan fisik sekolah seperti plafon dan daun senk telah mengalami rusak berat dan perlu adanya renovasi, namun ketika hal ini di bebankan kepada pos pengelolaan Dana BOS maka tidak mungkin mencukupi, apalagi kata dia, Dana BOS hanya diperuntukan untuk membiayai operasional sekolah dan kegiatan-kegiatan sekolah lainnya seperti pelaksanaan Assesmen dan lain sebagainya.

Pada kesempatan itu, Kepsek memperlihatkan ada 8 unit meja, 50 bua kursi berbahan plastik dengan 1 buah gitar yang saat ini berada di rumah peribadinya di Dobo sambil menunggu angkutan untuk mengangkutnya ke Desa Manjau. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed