Ambon, SP. Com. Rabu (06/05/20). Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat ketika ketika di Konfirmasi tentang peristiwa pembunuhan di desa Faan Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku, dalam realiesnya Via Whatsap di disampaikan. Pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2020, pukul 15.00 WIT, bertempat di Jln. Tool Kecamatan. Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (4 Korban). “Adapun motif kejadian tersebut adalah Dendam Sengketa tanah warisan dalam 1 keturunan/marga.” Adapun identitas Korban Sebagai berikut : a. HR, 69 tahun, laki-laki, Petani, Desa Faan kec.kei kecil Kab.Malra, b. FR, petani, Desa Faan kec. Kei Kecil kab. Malra, c. ES, Petani, Pokarina kec. Kei Kecil kab. Malra, d. A S, Pengacara, kec. Kei Kecil kab. Malra.
Yang Diduga pelaku 6 orang sudah ditangkap Polres Malra dengan identitas sebagai Berikut : 1. T O alamat desa Faan, 2. HR alamat kompleks Wearsten, 3. TR alamat kompleks Wearsten, 4. J R alamat desa Faan, 5. LL alamat desa Faan, 6. J R alamat desa Faan. (**)
Pewarta : SP05
Editor : Admin










Komentar