Suarapaparisa.com, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku melalui Press Releasenya yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. Roy. C. Siauta, M.Si kepada wartawan saat Jumpa Pers, Rabu 27 Oktober 2021 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Kelurahan Waihaong dengan menyatakan, Pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis dari Fasyankes Provinsi Maluku, yang berlokasi di desa Suli, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, juga sudah termasuk hasil evaluasi lapangan dan kajian akademik Majelis Pekerja Harian Sinode GPM, sehingga pihak Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa, pembangunan fasilitas limbah B3 medis insinerator di desa Suli Kabupaten Malteng bukan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, karena prinsip kerja insinerator tidak dapat disamakan, dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, karena memiliki perbedaan dalam pengoperasiannya.
Dijelaskannya, Insinerator adalah alat pembakaran untuk mengolah limbah padat yang dikonversi materi padat menjadi materi gas dan abu. Prinsip kerja Insinerator sebagai tempat pembakaran tertutup dengan suhu tinggi 800 Derajat Cesius sehingga bahan yang dibakar tidak dapat di daur ulang. Proses pengelolaan limbah B3 medis dengan Insinerator limbah telah dikemas dan ditutup, diikat rapat sejak dari sumber, kemudian dilakukan pemusnahan, melalui 3 tahap, insinerasi pembakaran,pada insinerator, yakni, diawali dengan membuat kandungan air tang masih ada dalam limbah menjadi uap air, hasilnya limbah menjadi kering dan siap terbakar pada suhu 105 Derajat Celcius, selanjutnya proses pirolisis, yang mana pembakaran tidak sempurna dengan temperatur tidak terlalu tinggi, berkisar 105 hingga 300 Derajat Celcius. Sesudah itu terjadi pembakaran sempurna 800 Derajat Celcius hingga menjadi abu, sisa pembakaran diangkat disimpan di TPS, selanjutnya dikirim ke pihak ketiga di Pulau Jawa yang memiliki ijin untuk dikelola lebih lanjut. Kemudian Tempat Pembuangan Akhir sampah adalah tempat yang digunakan, untuk membuang sampah yang sudah mencapai tahap akhir, dalam pengelolaan sampah.
Sistim TPA yakni penimbunan sampah pada tanah kemudian, menutup tanah secara berlapis sehingga sampah tidak berada dialam terbuka dan sampah yang ditimbun mengalami perubahan fisik, kimia dan biologi,secara simulatan sehingga menghasilkan cairan yang disebut Lindi sehingga jika Lindi tidak ditangani secara baik mengakibatkan terjadi pencemaran air dibawah tanah dan air permukaan.
Dengan begitu jika pemberitaan akan adanya pencemaran air dilokasi kegiatan, adalah tidak benar. Fasilitas yang dibangun, adalah Insinerator bukan TPA, sampah, juga sistim pengelolaan Insinerator beda dengan pengeloaan TPA sampah, sehingga konteks penyebutan sistim pengelolaan, limba B3, menggunakan Insinerator sebagai TPA limba B3 adalah keliru,dan tidak berdasar secara ilmiah. Untuk itu kajian MPH Sinode GPM, dapat membangun persepsi dan opini, masyarakat yang keliru, terhadap proses pembangunan, yang menjadi kebutuhan daerah, bagi kepentingan masyarakat Maluku.
Ditambahkan pula, sebelum MPH Sinode GPM, mempublikasikan hasil evaluasi lapangan dan kajian akademiknya di media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku telah menyampaikan dan mengklarifikasi sebagaimana dijelaskan dalam Press Release ini, kepada tim kajian MPH Sinode GPM melalui Bapak Pendeta Veky Kainama di kantor Sinode GPM 11 Oktober 2021, yang antara lain menjelaskan rencana kegiatan, jenis limbah dan sistim penanganannya, keterbukaan kepada masyarakat melalui sosialisasi, karenanya alasan penolakan masyarakat terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis Insinerator di desa Suli Kabupaten Malteng, Provinsi Maluku dinilai tidak cukup mendasar dan terkesan belum memahami mekanisme dan prinsip kerja dari Insinerator,” tutup Siauta. (L2B)








Komentar