Suarapaparisa.com, 59 tahun telah berlalu sejak penandatanganan Perjanjian New York, Indonesia masih berupaya menancapkan pengaruhnya di tanah Papua Barat melalui kebijakan Otonomi Khusus (Otsus). Otsus di Papua sudah berusia 20 tahun dan di sahkan pada 2021 secara sepihak Pemerintah Indonesia tanpa ada aspirasi rakyat Papua Barat. Namun sejak UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus diberlakukan justru tidak ada perlakuan khusus yang bisa didapatkan oleh rakyat Papua Barat. Apa yang tampak khusus tak lain hanyalah pengiriman pasukan militer secara besar-besaran ke tanah Papua Barat. Kenyataannya Otsus tidak bisa memproteksi masyarakat adat Papua Barat dari perampasan tanah untuk kepentingan investasi, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi amanah dalam undang-undang Otsus tidak pernah dijalankan, tidak ada upaya untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Papua, sementara dari tahun ke tahun kasus pelanggaran HAM terus bertambah. Otsus tak lebih dari sekadar alat untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua yang menghendaki hak penentuan nasib sendiri.
Keberlakukan rasisme oleh Negara Indonesia telah lama bangsa Papua Barat mengalami rasis, dibawa Negara Kesatuan Replublik Indonesia; rasis systemik maupun streotipe Negara Indonesia terhadap bangsa Papua Barat menjadikan gejolak yang tidak di selesaikan sampai saat ini dengan maklumat kata “maaf-Maafkan” saja, mulai terlihat di kalangan Mahasiswa/i Papua, Petani, Pelajar sampai ke tingkatan rakyat Papua Barat. Pada 2016 kasus rasisme terhadap Obby Kogoya, Rasisme Surabaya di kamasan Asrama Papua pada 16-17 Agsutsu 2019 kemudian rasisme di Merauke pada 26 July 2021 terhadap Steven.
Gejolak Rasime systemik dari Surabaya 2019 memproteksi rakyat Papua Barat melakukan protes demo damai dari kalangan mahasiswa hingga Rakyat Papua Barat. Melalui protes yang perpanjangan menimbulkan Negara Indonesa mengambil kesempatan untuk mengiring isu Rakyat Papua Barat, Hampir dari ratusan rakyat Papua Barat di tahan secara sewenang-wenangnya yang akhirnya 7 orang di tangkap lalu di Bebaskan di Kalimantan, kemudian DPO terhadap aktivist Papua Barat, salah satunya Viktor Yeimo. Pihak Syber militer Indonesia beritakan terkait panangganan rasisme dengan mendeskriptkan media sosial sekitar 800.000 ribu data yang di bobol, itu pun menimbulkan kepulangan Mahasiswa Papua di luar Papua (eksodus) sekitar 7 ribu mahasiswa Papua hingga memukul mundur semua gerakan Pro-Demokrasi.
Viktor Yeimo ditangkap di Kamkei Jayapura 2021. Sebelumnya, ada aktivist-aktivist Papua di tangkap seperti Naftali Tipagau dan lainnya. Kemudian, penagkapan terhadapan TPNPB. Skenario Negara Indonesia melakukan penagkapan serta pemenjarahan secara sewenang-wenangnya tanpa melihat bukti yang jelas. Upaya-upaya untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua Barat tidak hanya dilakukan dengan bujukan gula-gula Otsus dan kata “Maaf-Maafkan”. Penangkapan dan pemenjaraan dengan pasal makar terhadap rakyat Papua Barat maupun aktivis yang berbicara isu Papua Barat telah menjadi pola bagi pemerintah Indonesia untuk lebih keras membungkam dan di jerat dengan bukti yang tak jelas. Sehingga dalam peringati 59 Tahun Perjanjian New York, Lawan Rasisme, Bebaskan Viktor Yeimo,
Maka kami Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-WP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Ambon mengundang rekan-rekan jurnalis serta jejaring sekalian untuk berkenan melakukan peliputan aksi damai, juga Organisasi dan individu pro demokrasi agar dapat hadir dan terlibat dalam aksi kemanusiaan yang dimaksud akan dilaksanakan pada : Hari/tanggal Minggu, 15 Agustus 2021, Waktu :15:00 WIT/sore – Selesai, Titik Aksi Gong Perdamaian Kota Ambon,. Dengan Tema: “59 Tahun New York Agremen Ilegal dan lawan Rasisme di Tanah Papua”.
Hormat dari Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-WP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Ambon. #Solidaritas Tanpa Batas Perjuangan Sampai Menang!#. (**)










Komentar