Ambon, Suarapaparisa.com, Upah Minimum Kota (UMK) Ambon telah ditetapkan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, pada hari ini jam 16.00 Wit, Dengan Surat Keputusan Nomor 2298 tahun 2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Ambon tahun 2024 untuk pemberlakuannya mulai pada tanggal 1 Januari 2024.
Upah Minimum Kota (UMK) paling lambat diumumkan setiap tanggal 30 November tahun berjalan, atau hari ini, Kamis (30/11). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan,” bunyi Pasal 35 ayat (1).
Dalam aturan ini juga ditetapkan bahwa UMK ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi. Adapun secara nilai hitungnya, harus lebih tinggi daripada UMP yang sudah ditetapkan.
“Penetapan Upah minimum kabupaten/kota dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi,” bunyi Pasal 31 ayat 2.
Sebelum UMK ditetapkan, penghitungan kenaikannya dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota yang kemudian diserahkan kepada bupati/wali kota. Jika dalam hasil penghitungan UMK lebih rendah dari UMP, maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK tersebut kepada gubernur.
Sedangkan, jika dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP, maka bupati/wali kota berhak merekomendasikan hasil penghitungan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Steven Patty kepada Wartawan Suarapaparisa.com di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Kamis, (30/11/2023), mengakui tahun 2024 ada kenaikan UMK sebesar 3,82 persen.
Dengan kenaikan 3,82% itu, maka UMK Ambon tahun 2024 naik sekitar Rp 110.188,- Dengan begitu, maka UMK yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 yakni sebesar Rp 2.991.299,- Sebelumnya, UMK Ambon tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.881.111,-
“Jadi penentuan UMP merupakan, Pertimbangan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sehingga Dewan Pengupahan Ambon Sepakat menetapkan UMK ambon sebesar Rp.2.991.299,” jelasnya.
Sehingga perusahaan menengah ke atas untuk pemberlakuannya bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun pengawasan yang akan nanti dilakukan oleh Gubernur dan Walikota dan otomatis dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon akan bersama-sama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi akan mengacu pada acuan dalam rangka proses perencanaan-perencanaan perusahaan ke depan maupun bagi perencanaan-perencanaan berada di pemerintahan yang terkait dengan standar upah minimum Kota Ambon untuk tahun 2024.
Olehnya itu, dengan adanya SK Gubernur Maluku ini, Kami akan mengawasi pelaksanaannya kepada perusahaan-perusahaan yang sudah tercatat pada dinas kami. (EM)
.










Komentar