Suarapaparisa.com, Gubernur Maluku Drs.Murad Ismail, menegaskan, satu data di-Indonesia,sudah tertuang dalam peraturan Presiden nomor 39, tahun 2019 yang bertujuan, memberikan acuan pelaksanaan,serta pedoman, bagi instansi pusat dan daerah, dalam bentuk perencanaan, pelaksanaan,evaluasi, dan pengendalian.
Demikian disampaikan Gubernur Maluku, Drs.Murad ismail, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan, Sekda Provinsi Maluku, Drs.Sadle.lie, M.Si, saat membuka,kegiatan Sosialisasi,Satu Data Indonesia Provinsi Maluku, Dalam Rangka Implementasi, Standar Data Dan Metadata, Statistik Sektoral, yang digelar di-Marina Hotel, Kamis 13 Oktober 2022.
Dikatakan, tata kelola data yang baik, adalah kepastian data yang Akurat, Mutahir Terpadu,Dapat dipertangung Jawabkan, dan Mudah Diakses. Selain itu, kegiatan satu data, di-Provinsi Maluku,telah terverifikasi melalui peraturan Gubernur Maluku nomor 80 tahun 2020, tentang Satu Data Provinsi Maluku,serta keputusan Gubernur Maluku,nomor 413 tahun 2022, tentang pembentukan forum satu data Provinsi Maluku.
Menurut Gubernur Metadata merupakan informasi, dalam bentuk struktur, dan format sehingga diperlukan persamaan Persepsi serta pandangan yang sepaham.
Kegiatan Sosialisasi dibuka Sekda atas nama Gubernur Maluku, ditandai dengan pemukulan tifa. Untuk itu diharapkan peserta dapat mengikuti materi yang diberikan, narasumber dengan serius, dan hasilnya digunakan pada masing-masing instansi, tutup Gubernur. (Izk).









Komentar