Ambon.Suarapaparisa.com. BPJS Kesehatan Cabang Ambon menggelar,kegiatan Forum Koordinasi, Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tingkat Provinsi Maluku. Kegiatan ini merupakan bentuk guna mengoptimalisasi, program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat, di-Provinsi Maluku. Kegiatan ini berlangsung di-Hotel Santika Rabu 13 Juli 2022. Demikian rilisi yang kami terima dari Bli Yoka selaku humas BPJS kesehatan Provinsi Maluku.
Pada acara tersebut kepala BPJS Cabang Ambon, HS Rumondang, Pakpahan menjelaskan, program jaminan kesehatan Nasional, merupakan program yang manfaatnya, dapat dirasakan, banyak orang, dimana hal ini, wajib diikuti, oleh pemberi kerja, atau badan usaha guna memberikan perlindungan, bagi pekerja dan anggota keluarganya. Selain itu BPJS kesehatan cabang Ambon, telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), dengan Kejaksaan Republik Indonesia, guna mendukung, penegakan hukum bagi pemberi kerja, yang tidak memnuhi kewajibannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diprovinsi Maluku saat ini sudah 85 % penduduk, sebagai peserta JKN, dan pencapaian ini bisa meningkat, mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga lebih banyak masyarakat mendapat manfaat dari kepesertaan JKN. Dari jumlah yang ada, terdapat 21.743,pekerja yang terdaftar sebagai, peserta JKN, segmen Pekerja Penerima Upah, (PPU). Jumlah ini cukup besar namun sampai saat ini, masih ada saja badan usaha atau pemberi kerja, yang belum patuh pada kewajibannya, baik untuk mendaftar pekerjanya, atau melakukan pembayaran iuran, ungkap Pakpahan.
HS Rumondang Pakpahan juga menegaskan, demi menegakkan kepatuhan, pemberi kerja pada kewajibannya BPJS Kesehatan Cabang Ambon, telah menerbitkan Surat Kuasa Kusus,(SKK), kepada Kejaksaan Negeri Provinsi Maluku. Sampai saat ini,dari 68 BU, yang di SKK, semuanya telah proses pemanggilan oleh kejaksaan, dan sudah ada 33 badan usaha yang patuh melaksanakan kewajibannya. Disisi lain tercapainya, UHC sebesar 98 %, peningkatan kepatuhan dan kualitas pelayanan merupakan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022. Untuk itu kami perlu bekerja sama dengan pemangku kepentingan, seperti Dinas Penanaman Modal, Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta Kejaksaan Negeri tutup Pakpahan. (Izaak).










Komentar