oleh

Hengky Pelata Meminta Dewan Pers Menindak Tegas Terkait Berita Tifa Maluku

Ambon, SP. Com. (21/05/2020). Salah satu pemberitaan media online bernama Tifa Maluku dengan judul “Gubernur Maluku dan Wagub Harus duduk bersama dalam penanganan Covid-19 di Maluku ” tertanggal 20 Mei 2020 menjadi Bomerang bagi pihak redaksi yang menuliskan salah satu nama  anggota DPRD Hengky Pelata terkait dengan pemberitaan yang telah di klarifikasi Oleh Sekda Provinsi Maluku sekaligus sebagai Ketua Gugus Harian Provinsi Maluku Kasrul Selang (13/05/2020).

Dalam isi pemberitaan tersebut Pihak Media Tifa Maluku mencantumkan nama Pelata sebagai salah satu dari pihak yang komplein terkait dengan penggunaan dana anggaran 178 Miliar yang diperuntukannya untuk penanganan terkait wabah Covid-19 di Maluku, yang  menurut Dugaan Tifa Maluku bahwa pihak DPRD Provinsi Maluku sempat kaget dengan penggunaan Anggaran tersebut.

Dalam komunikasi Via Whatsap bersama Tim Paparisa.com 20 Mei 2020 ,  Ketua Fraksi Hanura Hengky Pelata menegaskan “Ini adalah pernyataan  resmi saya secara kelembagaan dalam rapat Paripurna bersama Pemprov Maluku , dan apa hubungannya dengan persoalan Gubernur dan Wakil Gubernur”,”Tegas Hengky.

ditambahkan nya “Kenapa nga ngomong saja dalam isi berita tersebut Gubernur dan Wagub, kenapa harus mencantumkan nama saya? apa urusan Saya sama mereka ? apa yang membuat tifa Maluku mengadopsi pemberitaan saya tanpa seijin saya”,” Ujar hengky dengan penuh heran.

“Saya tidak mau tau ! tapi peran saya selaku Eksekutif (Anggota DPRD Promal) dalam kelembagaan resmi berhak menanyakan hal tersebut kepada Eksekutif untuk dapat melakukan tugas saya selaku fungsi kontrol dan pengawasaan yang di lindungi UU, lagian berita tersebut hanya saya beritakan kepada Pihak Suara Paparisa (SP). Com. 11 Mei 2020, tapi kok bisa di ambil tanpa persetujuan saya dan Pihak Intern Media SP. Com.

Ia merasa dieksploitasi isi beritanya terkait dengan pemberitaan tifa Maluku yang mencantumkan nama nya dalam  pemberitaan yang telah diklarifikasi oleh Sekda.

“Kok bisa berita ini dinaikan kembali dalam konten berita yang berbeda oleh Tifa Maluku yang di duga ada muatan ketidak harmonisan terkait dengan intern Pak Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Barnabas Orno”,”tegas Hengky.

Tifa Maluku telah mengadopasi Pemberitaan saya pada Media SP. Com dan tanpa melakukan konfirmasi dengan saya untuk mencantumkan nama (Saya) sebagai salah satu dari pihak yang merasa dirugikan terkait dengan isi berita berjudul “Gubernur Maluku dan Wagub Harus duduk bersama dalam penanganan Covid-19 di Maluku ”

Dalam ketentuan UU pers  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS, perarturan Nomor  6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”)

Ada ketentuan yang di langgar Oleh Pihak media terkait dengan isi pemberitaan tersebut sehingga hal ini akan menjadi acuan dasar saya untuk melaporkan ke Dewan Pers terkait dengan pemberitaan tersebut.

Untuk itu Hengky meminta agar Dewan Pers Indonesia yang ada di Maluku dapat menindak tegas Pihak tifa Maluku yang di duga sengaja mengeksploitasi isi berita Pelata dalam muatan Media Tifa Maluku

Dan pihaknya selaku anggota DPRD Provinsi Maluku akan menunggu klarifikasi resmi oleh Pihak Tifa Maluku beserta pimpinan Redaksi berinisial O.L yang di duga mencontreng nama baik saya dalam persoalan Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed