oleh

HMI Cabang Ambon Gelar Dialog Publik Terkait Tarif Angkutan Umum

Suarapaparisa.com, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, menggelar dialog publik, dengan mengusung tema, Dampak Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Sesuai Peraturan Walikota Ambon Nomor 613 tahun 2021.

Dialog menghadirkan pembicara, Kadis Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette, Wakil Rektor III, M.Fackis Seknun dari IAIN, dan Nazaruddin Amir Pembantu Dekan I juga dari IAIN Ambon, berlangsung di- Aula Unpatti lantai IV, Kamis 23 September 2021.

Usai berdialog, Ketiga pembicara kepada wartawan mengungkapkan, misalnya,  Kadis Perhubungan Kota Roby Sapulette, pihaknya, dalam mengamankan peraturan Walikota Ambon Nomor 613 tahun 2021 meminta bantuan, pusat khusus perhubungan darat, berupa bantuan Bus, untuk Pemerintah kota Ambon, karena beberapa waktu lalu saat pertemuan Dirjen Perhubugan Darat sudah menjanjikan, setelah PON Papua, akan membantu memberikan bantuan Bus, diharapkan sesudah PON janji ini ditepati, sehingga nantinya menjadi angkutan alternatif teristimewa bagi pelajar dan mahasiswa, yang pada saatnya akan masuk dibeberapa Koridor, yakni, Ambon Bandara Pattimura, dengan melewati Kampus Unpatti, seterusnya Koridor Ambon Passo,seterusnya Passo Laha, juga Ambon latuhalat dengan berbagai pertimbangan akan terus kekebun cengkeh ,STAIN dan sekitarnya, jika jalan bisa dilewati Bus dengan ukuran sedang atau tiga perempat, apabila ini terealisasi akan sangat membantu, mahasiswa dan pelajar. Karenanya, pihak Perhubugan Kota Ambon masih menuggu jawaban Dirjen,perhubungan Darat,  kiranya dapat ditepati janji tersebut.

Sementara ditempat terpisah Wakil Rektor III IAIN Ambon Dr.M.Fackis Seknun, M.Pd, mengatakan, sebagai akademisi, pertama menyambut baik dialog yang digagas HMI cabang Ambon, terkait kenaikan tarif angkutan umum.

Menurutnya sangat setuju, dengan peraturan Pemerintah Kota Ambon nomor 613 tahun 2021, dimana kebijakan itu melindungi semua hal, yang ada dikota Ambon, memang dampaknya ada tapi sedikit,sebab kenaikan tarif, 50 % saja, sehingga dikalangan pelajar dan mahasiswa, terasa sangat kecil, kenaikannya, berkisar 200 hingga 300 rupiah.

Jika tariff ini tidak dinaikan, berdampak kepada ekonomi, kusus kota Ambon.

Kitapun mengetahui bersama covid 19 berdampak disemua bidang kehidupan, karenanya jika pemerintah tidak menaikan tarif angkutan umum akan berdampak terjadinya inflasi.

Untuk itu sebagai Akademisi bersama pelajar dan mahasiswa kita satu mengawal mendukung kebijakan pemerintah kota Ambon, tetang paraturan nomor 613 tahun 2021.

Sementara itu juga Wakil Dekan I IAIN Ambon, Nazaruddin Amir menyatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah kota Ambon, guna mengantisipasi jangan sampai ada pelanggaran, terhadap hak azasi manusia, namun yang terpenting tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi, karena Indonesia menganut Negara Hukum yang Demokratis, yang mana hukum dibuat harus secara demokratis, begitupun demokrasi itu harus berdasarkan hukum,ini dua sisi yang tidak boleh terpisah, dimana hukum harus berdasarkan demokrasi dan demokrasi harus berdasarkan hukum, karenanya tidak boleh ada arogansi kekuasaan dilevel pemerintahan, sambil menyampingkan prinsip-prinsip tersebut, dan ini adalah hakekat dari undang-undang nomor 30 tahun 2014, yang mana memberikan perlindungan dan peningkatan kualitas, pelayanan pemerintahan, karena pemerintah tidak hanya membuat regulasi, tapi juga memiliki prinsip perlindungan, termasuk pembangunan dan pemberdayaan.

Karenanya jika pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan, itu harus perspektif perlindungan, termasuk mengamati dampaknya,”tutup Nazaruddin Amir.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed