Ambon,SP. Com. Tenaga Kesehatan (Nakes,red) yang ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku mengeluhkan soal Insentif yang menurut salah satu Oknum relawan medis tidak sesuai dengan resiko pekerjaan yang mereka alami dilapangan.
Dalam isi rilis yang disampaikan kepada Tim. Suara Paparissa. Com. Sabtu (13/06/20) tepatnya Pukul 19.00 WIT malam. Ia mengeluhkan bahwa ,hampir tiap harinya tenaga Kesehatan lingkungan dan juga Tenaga gizi melakukan kontak dengan pasien untuk membawa setiap kebutuhan dari para pasien yang ada dan beresiko besar terpapar Covid-19.
“Dan jujur keresahan dihati katong semua buat tenaga kesling dan gizi yang notabenanya kontak tiap hari. karna harus membawa makan pasien sampai-sampai dengan nafas yang orang bilang 1 dua dengan kacamata yang sudah berembun karna panasnya hasmat tetapi katong tetap bekerja dengan hati dan rekan kita (kesling) yang harus membersikan dan mencuci sepatu maupun peralatan yang kita pakai setiap hari dan resikonya besar.
Kemudian, ada dihadapan katong tetapi dibayar dengan insentif yang katong terima dilapangan rasanya tolong bapak-bapak dan ibu pikir sendiri, kita cuma mau kita adil saja, dalam memberikan insentif buat kita, ‘apakah kita itu tidak bekerja ataukah bagaimana’,” tutur salah satu tim relawan medis BPSDM kepada tim investigasi SP. Com.
Dijelaskan, Oknum tenaga Kesehatan yang enggan dipublikasikan ini bahwa ada diantara para perawat yang tidak pernah memakai Hasmat (Salah satu alat Pelindung diri untuk penanganan Pasien Covid-19) tetapi di bayar dengan nominal cukup tinggi sedangkan bagi mereka yang sebaliknya melakukan kontak dengan pasien dibayar rendah.
“Kalau memang harus dibayar dengan insentif sebesar 3 juta 5 ratus kita terima tapi berlaku untuk kesling dan gizi bahkan perawat dibayar setara tapi ini ada berbandingn gaji, bahkan ada perawat yg tidak pernah pakai hasmat dibayar dengan nominal 5 juta 2 ratus apakah itu adil ka?,” terangnya.
Ditambahkannya selaku tim relawan medis untuk upah yang telah diatur KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/278/2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) hal ini dirasa tidak sesuai, dan berbeda dengan hasil keputusan pada saat penempatan pertama kali di BPSDM.
“Katong cuma minta adil dan merata saja karna kita smua bekerja bukan membandingkn insentif yg katong terima,kalau tidak ada surat edaran kita tidak akan merasa begini dan berdasarkn OJT kita semua dibayar 3 juta 5 rts kita fine tapi ini ada berbedaan yang menjadi pertanyanan apakah kita kesling dan gizi yg notabennya kerja tiap hari dikasih bgitu ka?,dibandingkan dengan rekan perawat 5 juta 2 rts miris dengan hal ini jujur kita bahkan telah berembuk untuk mengundurkn diri jua jujur,” Jelasnya dalam isi rilis yang disampaikan kepada SP. Com.
Ketika ditanyakan Tim SP. Com terkait dengan keberadaan Surat Tanda Registrasi yang merupakan bukti tertulis sebagai satu syarat untuk melakukan penanganan kesehatan kepada pasien, pihaknya mengakui bahwa hampir sebagian besar dari tenaga kesehatan yang ada di BPSDM memiliki STR.
Menanggapi persoalan tersebut Tim SP. Com mencoba menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Sabtu (13/06/2020) Meikyal Pontoh yang dalam isi rilisnya menyampaikan ada klasifikasi dalam pemberian Insentif kepada tenaga kesehatan yang ada di BPSDM.
“1. Yang berhak mendapat insentif adalah tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit 2. Dengan rincian seperti di atas mis dr spesialis 15 jt, perawat 7, 5 jt dengan tenaga medis lainnya itu gizi, kesling dsb dpt 5 jt 3. Status mrk adalah peg yg sdh punya STR/SIP Sementara yg ada di Diklat Poka, ini : Pertama (1), Bukan RS (Rumah Sakit). Kedua (2). Insentif diatas adalah setinggi-tingginya disesuaikan dengan keuangan daerah. Sebenarnya insentif ini bisa diminta ke kementerian tapi hanya untuk tenaga kesehatan yang ada di RS, Dinkes dan Puskesmas.
Yang di tempat-tempat karantina seperti di diklat poka tidak bisa, makanya ditanggung oleh daerah” tungkas Pontoh dalam isi rilisnya
Mantan Dirut RSUD Tulehu ini menjelaskan bahwa, sekitar 70 persen Insentif yang dietapkan adalah standar yang sudah ditetapkan sebagai Sukarelawan.
Oleh sebab itu, yang katong berikan ke adek-adek di diklat adalah 70 persen dari standar yang sudah ditetapkan dan yang ketiga (3). Adek-adek yang di diklat ini coba statusnya sukarelawan, mereka sebagian besar masih mahasiswa, ada juga yang sudah selesai tapi belum ada STR ( SURAT TANDA REGISTRASI) artinya belum tercatat sebagai tenaga kesehatan. Oleh sebab itu sifat mereka hanya membantu dan tetap ada penanggung jawab yang harus dari PNS. Karna kalau katong berharap dari tenaga kesehatan yg ada di RS atau Puskesmas yang ada di pulau ambon ini tdk ada lagi. Sementara pasien covid lebih hari semakin bertambah,” tuturnya
Ditambahkan pula bahwa, tenaga Medis Covid-19 yang ada di BPSDM adalah mereka yang belum terpapar Covid-19 dan belum di kategorikan Positif Covid-19
“Mereka mudah-mudahan tidak terpapar tapi beresiko, kalau sudah terpapar berarti sudah positif, karna resiko keterpaparan itu makanya mereka di berikan insentif,” tutupnya. (Tim)







Komentar