oleh

Jika Rakyat “Merasa” Tak BERDAULAT Lagi, Maka itu, NKRI PECAH

Suarapaparisa.com, #Jangan ganti Sistim Proporsional LUBER dengan Sistim Proporsional Tertutup*
πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨

Refleksi kebanggaan,…

Ada tiga sistim pemilihan umum di dunia atl :
1. Sistim Prularitas
2. Sistim Proporaional
3. Sistim Mixed (campuran / gabungan).

Pemilu di Indonesia menganut asas LUBER artinya setiap WNI, punya hak asasi secara mutlak untuk memilih secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Sistim pemilu di Indonesia, berlandaskan empat (4), elemen dasar atl; regulasi pemilu, penyelenggara pemilu, proses pemilu dan peserta pemilu.

Sistim pemilihan teertutup ” pemilihan terfokus pada Parpol, bukan kandidat/orang”. Ada dua metode utama dalam sistim proporsional yakni;
1. Single Transferable Vote, dan
2. List Proportional Representative

NKRI tak cocok gunakan sistim plurality/majority kecuali pada varian block vote party block vote.

Mengapa demikian ????
Pasal 22E UUD 1945 terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI/DPD/ DPRD diselenggarakan berasaskan LUBER. Point ini sangat jelas, sebagai Dasar HUKUM Sistim Pemilu di NKRI, atl :
UU nomor 42 thn 2008, UU nomor 15 thn 2011, dan UU nomor 8 thn 2012.

Uji materi UU nomor 7 thn 2017 di MK, terkait sistim pemilihan proporsional terbuka saat ini, adalah kekeliruan yang sangat fatal dengan tampilan kemunduran dalam negara demokrasi, artinya telah terjadi pergeseran nilai dalam tatatan sistim bernegara.

Akhirnya, MK wajib batalkan uji materi UU no. 7 thn 2017. Sebab kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat bukan di tangan parpol. Jika UU uji materi diloloskan, maka pimpinan parpol akan melampaui kedaulatan rakyat dan rakyat hanya sebagai kamuflase pimpinan parpol.

Selanjutnya UUD 1945 pasal 22E secara gamblang telah menolak sistim pemilihan lain, selain LUBER atau TERBUKA, dengan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Ingat mau ditarik dan dibawa kemanapun, UU no. 17 th 2017 tak mengenali sistim pemilihan proporsional tertutup seperti yang digunakan Belanda, Belgia, German, Swiss dan juga sistim pluralistik Amerika serta berbagai negara lain nya di dunia. Mengapa ??? Sebab UU no. 17 th 2017, tsb di buat untuk menguatkan sistim ketahan pemilu LUBER dan bukan untuk menggantinya.

Terkadang kita semakin berkuasa, semakin ingin mempertahankan kekuasaan dengan cara apapun, namun ingatlah jangan sampai kekuasaan memecah keutuhan dan kedaulatan NKRIπŸ‡²πŸ‡¨. Sebaiknya urungkan saja niat yang tak manusiawi itu, sebab setiap Pemimpin ada Masanya dan setiap Masa ada pula Pemimpinnya. Sebagaimana topik di atas ☝🏻, mengingatkan kita bersama bahwa di saat rakyat merasa tak berdaulat lagi, maka saat itu NKRI akan PECAH πŸ˜₯
πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨

Salam kebangsaan NKRI,

Andy S KomberπŸ™πŸΌ
*Vivere Militare Est*

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed