oleh

Kakanwil Kemenag Buka Kegiatan Implementasi Moderasi Interen Kristen Dikota Ambon. 

Suarapaparisa.com.  Indonesia Negara Beragama yang dijamin oleh konstitusi sila pertama Panca Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, ini menunjukan bahwa sistim Negara Indonesia Berdasarkan, pada ajaran dan nilai agama-agama yang ada di-Indonesia. Kareanya, menjaga keseimbangan antara hak beragama dan komitmen kebangsaan menjadi tantangan bagi setiap warga Negara. Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Hi.Yamin.S.Ag.M.Pd.I, saat membuka kegiatan Implementasi Moderasi Interen Dikota Ambon, yang digelar diaula lantai III Kantor Kemenag Provinsi Maluku, Senin 27 Maret 2023.

Dikatakan, tantangan Berbangsa selama ini yang paling menonjol dan bertentangan dengan idiologi Negara Indonesia sehingga mengancam persatuan Bangsa yakni diakari,paham Radikalisme secara umum.

Radikalisme dipahami sebagai pemahaman, atau prilaku menggunakan kekerasan dalam mensikapi perbedaan memcahkan masalah atau mencapai tujuan orang yang menganut paham Radikalisme.

Mengklaim ajaran agama denominasi mereka adalah yang paling benar, dan ajaran denominasi yang lain adalah salah. Sikap yang anarkis dimana mereka memaksakan orang lain mengikuti ajaran agama denominasi yang dianut mereka, hal inilah dapat menimbulkan perpecahan ditengah kehidupan Berbangsa.

Untuk itu Pemerintah melalui Kementerian Agama mencetuskan konsep Moderasi, bersama pada tahun 2019 sebagai solusi atas persoalan Bansa yang dilatar belakangi paham Radikalisme tersebut.

Moderasi beragama berarti sesorang tidak ekstrim dan tidak berlebihan saat menjalani ajaran agamanya. Menurutnya Menteri Agama mencanangkan tahun 2023, sebagai tahun kerukunan umat beragama, sebab ini merupakan tugas dan fungsi Kementerian Agama yang sudah menjadi komitmen.

Dengan begitu diharapkan para peserta, yang adalah pemuda dan pemudi gereja, dapat memberikan informasi, kepada public yang bersifat menenangkan, sebaliknya tidak memberikan sensasi panas kepada public jika terjadi masalah internal.

Hidup bermoderasi, dapat diimplementasikan lewat sikap yang menghormati lewat perayaan hari-hari besar keagamaan. Kami menyampaikan selamat menjalani Bulan Suci Ramadhan bagi Bapak-Ibu umat Muslim, dan semoga acara ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi para peserta.

Sementara itu ketua panitia A.Lekatompessy melaporkan, kegiatan ini didasari, undang-undang nomor 39 tahun 2008, undang-undang nomor 5 tahun 2014, undang-undang nomor 16 tahun 2017, Peraturan Menteri Agama nomor 5 tahun 2022. Surat keputusan kuasa pengguna anggaran Kanwil Kemenag Provinsi Maluku nomor 400 tahun 2023. 

Tujuan Kegiatan ini, guna menyatukan persepsi serta manambah wawasan pengetahuan begi pemuda gereja. Juga sebagai ajang menjalin dan merawat, tali persatuan sejati dikalangan pemuda gereja.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung sehari diikuti 30 peserta, sebagai utusan Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku, dan pemuda dari Dedominasi Gereja lainnya, dengan menggunakan anggaran, bersumber pada DIPA Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Maluku. (Izk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed