SUARAPAPARISA.COM, Kegiatan Implementasi Moderasi Beragama bagi penyuluh Agama Kristen pada intinya merupakan upaya peningkatan pemahaman dan kualitas tenaga penyuluh Agama Kristen khususnya Moderasi Beragama.

Selain itu guna meningkatkan ilmu pengetahuan tentang Teologi Moderasi Beragama bagi setiap penyuluh, sebagai dasar untuk tampil eksis dan dinamis pada lokasi binaannya. Demikian disampaikan Kakanwil Kemenag Maluku M.Yamin, S.Ag, M.PdI dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kabag TU Kanwil Kemenag Maluku, Nasir Rumadaul, S.Ag, M.PdI, saat membuka kegiatan Implementasi Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Kristen Kota Ambon, bertempat di Aula Asrama Haji Waiheru, 12 April 2023.

Dikatakan kegiatan ini memiliki aspek yang luas, agar bagaimana seorang penyuluh Agama Kristen, berada ditengah masyarakat sebagai Mediator dan Fasilitator, demi terciptanya kerukunan, baik secara internal Agama Kristen maupun secara eksternal, dengan agama lainnya sebagai bagian dari Moderat itu sendiri. Penyuluh agama juga adalah pendidik yang memberikan pencerahan keagamaan, pada umat yang tidak dibatasi oleh waktu dan ruang.
Dengan adanya Kepmen Agama nomor 93, tahun 2022, memberikan legitimasi kusus bagi penyuluh agama, yang adalah ujung tombak Pemerintah dalam menyampaikan pesan agama maupun pesan pembangunan, serta berbasis Moderat.
Penyuluh agama bertugas memberikan bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat melalui kelompok binaan yang juga didalamnya pesan pembangunan.
Menurut Kakanwil Kemenag, pada tatanan peran penyuluh agama menjadi Agent of Change masyarakat melalui kehidupan yang lebih relegius, menempatkan nilai agama sebagai basis, perubahan menuju kehidupan yang lebih harmonis, aman ,tentram dan sejahtera.
Untuk itu proses Implementasi Moderasi Beragama yang dilakukan saat ini dapat menguatkan kapasitas tenaga penyuluh agama ditengah masyarakat dan Gereja, sebagai bagian yang tidak terpisahkan, dalam menjalankan visi dan misi Kementerian Agama RI.
Kegiatan Implementasi Moderasi Beragama bagi Penyuluh agama Kristen yang diselenggarakan Bidang Bimas Kristen, kiranya para peserta dapat mengikuti dengan baik,”tutup Kakanwil Kemenag.
Sementara itu mengawali kegiatan ini, Ketua panitia Carl Thenu, S.Si, M.Si, melaporkan, dasar pelaksanaan adalah, UU Nomor 49 tahun 2008, PP nomor 7 tahun 2015, PP Nomor 12 tahun 2023, Permen Agama nomor 19 tahun 2019, Kepmenag 93 tahun 2022, keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 54/Kep/MK/Waspan/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh dan Angka Kreditnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk bersama-sama meningkatkan tanggung jawab sebagai penyuluh agama serta memiliki pemahaman tentang wawasan moderasi beragama, sehingga dengan pengetahuan inilah penyuluh agama dapat menjadi suluh, atau penerang demi tercapainya keharmonisan dan kerukunan warga gereja, serta masyarakat yang berwawasan moderat.
Peserta yang mengikuti Implementasi Moderasi Beragama bagi penyuluh agama Kristen sebanyak 200 orang, terdiri dari, Kecamatan Nusaniwe 65 orang, Kecamatan Sirimau 49 orang, Kecamatan Baguala 39 orang Kecamatan Teluk Ambon 19 orang, kecamatan Leitimur Selatan 4 orang, Kecamatan Salahutu, 22 orang, Kecamatan Leihitu Barat, 2 orang.
Anggaran kegiatan ini bersumber dari, DIPA Ditjen Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, dengan nomor SP DIPA 025.05.2.419790/2023 tanggal 30 Nopember 2022, “tutup Carl Thenu. (Izaak).










Komentar