Suarapaparisa.com, Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Beragama untuk keluarga Kristen dikota Ambon pada intinya merupakan upaya guna meningkatkan harmonisasi dalam rumah tangga bahkan lebih dari pada itu, penguatan aspek moderasi beragama sangat penting untuk diterapkan agar setiap keluarga yang merupakan bagian kecil dari persekutuan dari persekutuan dapat hidup Moderat baik dalam lingkungan internal maupun eksternal. Hak ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Hi.Yamin.S.Ag.M.PdI, dakam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pembimas Buddha Kanwil Kemenag Maluku, Sujiyanto.S.Ag.M.M, saat membuka Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Keluarga Kristen Dikota Ambon, berlangsung dilantai III diaula Kanwil Kemenag Maluku,Jumat 31 Maret 2023.
Dikatakan Agama itu sendiri dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan,pasal 1 menjelaskan, perkawinan merupakan ikatan lahir batin, anatar seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga), yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Karenanya perkawinan adalah komitmen bersama dalam membangun upaya suami istri,untuk mempunyai posisi atau kedudukan dalam rumah tangga, dapat tercapai keetiak suami istri, mampu mengembangkan sikap saling menghormati.
Hubungan suami istri bukanlah hubungan antara atasan dan bawahan,hendaknya juga tidakDijelaskan pula, saling menjelekkan satu sama lain apalagi didepan umum. Jika pasangan sudah tidak saling menghargai, tentu orang lain juga tidak akan menghargai.
Dijelaskan pula, suami istri atau sebuah perkawinan, harus selalu saling menghargai satu dengan lainnya, sehingga dapat meminimaliser adanya pertikaian hingga berakhir pada sebuah perceraian, namun dengan adanya sikap hidup Moderat didalam keluarga kususnya keluarga Kristen, maka harmonisasi dalam keluarga tersebut terus terbina,”ungkap Kakanwil.
Sementara itu, mengawali kegiatan, ketua panitia Carl Thenu melaporkan, dasar pelaksanaan kegiatan, didasari dengan, undang-undang nomor 1 tahun 1974, undang-undang nomor 39 tahun 2008, peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2015, peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2019, peraturan Menteri Agama nomor 42 tahun 2016, serta keputusan Menteri Agama nomor 22 tahun 2022, tentang pedoman peenyelenggaraan Penguatan Moderasi beragama bagi pegawai negeri sipil Depag.
Tujuan kegiatan, penguatan Moderasi Beragama bagi keluarga Kristen, dikota Ambon agar bersama-sama menigkatkan tanggung jawab sebagai suami istri, sebagai wakil Allah ditengah dunia, serta memiliki peran dan fungsi keluarga Kristen,sehingga tercapainya keharmonisan,kerukunan serta keutuhan setiap keluarga.
Materi yang diberikan, Penguatan Moderasi Beragama. Pembinaan Keluarga Kristen. Stunting dan upaya pencegahannya.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung sehari 31 Maret 2023, diikuti 30 pasangan suami istri dari berbagai dominasi Gereja dikota Ambon.
Pembiayaan kegiatan ini bersumber pada DIPA Ditjen Bimas Kristen, Kantor Wilayah Kemeterian Agama Provinsi Maluku, bengan nomor SP DIPA, 025.05.2. 419790/2023,tangga 30 Nopember 2022,”tutup Thenu. (Izk).









Komentar