Dobo, Kepulauan Aru,- Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Tuntutan Banding ke Pengadilan Negeri Ambon atas Putusan Hakim terhadap Terdakwa Listiawati dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Wamar Tahun 2018.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Ibu Sesca Taberima, SH, MH disela-sela kegiatan Pengeledahan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (27/05/2022).
Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tehadap kasus kurupsi tersebut, Sesca Taberima menganggap putusan Hakim Pengadilan Tipikor Ambon terhadap Terdakwa Listiawati terlalu ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, sehingga pihaknya merasa perlu untuk mengajukan Banding.
“Kita sudah naikan banding atas putusan terhadap Terdakwa Listiawati, kasus Jalan Lingkar Wamar pada hari ini tanggal 27 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Ambon,” ujar Taberima.
Dikatakan adanya perbedaan Pasal dalam putusan perkara tersebut, pihak JPU Kejaksaan Negeri Dobo mengajukan Pasal Primer tetapi Putusan Hakim merujuk pada Pasal Dakwaan Supsider yang terbukti.
“Kita membuktikan dakwaan Primer tapi Hakim memutuskan perkara Supsider, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, ada perbedaan Pasal,” jelasnya.
Menurut Taberima, tuntutan JPU kepada Terdakwa Listiawati dalam perkara tersebut adalah 8 Tahun kurungan (Penjara), dan Denda sebesar 400 Juta, Subsider 1 Tahun serta membebankan uang pengganti kepada PT. Berkah Mutiara Selaras sebesar 1,5 Miliar.
Namun sayangnya Putusan Hakim terhadap Terdakwa Listiawati hanya 3 Tahun dan 6 Bulan Kurungan (Penjara), Denda 300 Juta, Supsider 6 Bulan dan uang pengganti tidak dibebankan kepada siapapun, baik itu kepada Terdakwa Listiawati maupun PT. Berkah Mutiara Selaras.
“Hukumannya kita tuntut kemarin 8 tahun, denda 400 Juta, Supsider 1 Tahun dan kita membebankan uang pengganti ke PT. Berkah Mutiara Selaras sekitar 1,5 M, tapi Hakim memutuskan 3,6 bulan, denda 300 Juta, supsider 6 Bulan dan uang pengganti tidak dibebankan kepada siapapun.
Hal ini, lanjut Taberima, yang menjadi alasan mendasar JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru mengajukan banding atas putusan Hakim tersebut, karena dianggap tuntutan JPU tidak dikonfertir atau tidak dipertimbangkan oleh Hakim.
Perlu diketahui bahwa Listiawati divonis 3,6 tahun penjara atas kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Wamar tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru sepanjang 9 Km dengan nilai kontrak sebesar Rp.13,985 Miliar, menggunakan sumber dana DAK fisik afirmasi.
Listiawati dalam proyek tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun sayangnya pekerjaan jalan sepanjang 9 Kilo Meter itu hanya diselesaikan 8,7 Kilo Meter, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih.
Ironisnya pekerjaan tersebut yang tidak kunjung rampung, hingga kini jalan bernilai Miliaran rupiah itu suda kembali menjadi hutan lebat karena ditumbuhi rumput dan pepohonan, tetapi Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan anggaran dikabarkan 100 Persen, sehingga temuan ini yang akhirnya menghantarkan Listiawati mendekam dibalik jeruji besih.
Disisi lain, Vonis terhadap terdakwa Listiawati dianggap terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tuntutan JPU Aru karena dalil, Terdakwa selalu berlaku sopan selama persidangan, jujur serta mempunyai tanggungan terhadap anak dan keluarganya,’’ sebagaimana dilansir dari Online BeritaKota.com.(NM)










Komentar