Suarapaparisa.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti tindak pidana di kota Ambon, di halaman kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (14/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adryansah,S.H,M.H kepada wartawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 25 item, terdiri dari barang bukti narkoba berupa sabu seberat 249,21 gram, ganja 4,790,02 gram, tembakau, sintestis 249,21 gram, senjata api rakitan 2 pucuk, peluru 8 butir.
Adryansah mengatakan proses pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun.
Adryansah juga menambahkan, barang yang berbentuk bubuk itu dicampur dengan air sampai dipastikan tidak dapat digunakan lagi, ada beberapa juga yang nantinya ditanam sampai betul-betul bercampur dengan material tanah.
Kemudian ada juga yang dibakar, serta ada yang mengalami proses yang membuat barang material itu nyata tidak dapat dipergunakan sebagaimana bentuk aslinya,” tutup Adhryansah. (EM)









Komentar