SUARAPAPARISA.COM, Proses sidang pembacaan putusan kasus korupsi yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia KCP. Werinama berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu, 12/02/2025, pukul 14.00 WIT.
PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku didakwa atas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana pada Tahun Anggaran (T.A.) 2023 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Dalam sidang tersebut, hadir para hakim antara lain: Rahmat Selang, S.H., M.H (Hakim Ketua(, Antonius Sampe Sammime, S.H (Hakim Anggota) dan Paris Edward Nadeak, S.H., M.H (Hakim Anggota), dan Penuntut Umum terdiri dari Grace Siahaya, S.H., M.H, Esterlina Wattimury, S.H dan Junita Sahetapy, S.H., M.H serta Penasehat Hukum Terdakwa Abdussukur Kaliky, S.H., M.H.
Akil Lahmady selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan atas tindakan korupsi yang diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Hal ini sebagaimana dalam dakwaan subsider yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana pokok berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 398.467.680,00,- dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap subsider 1 (satu) tahun pidana penjara.
Baik Terdakwa maupun Penuntut Umum diberikan waktu untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.
Proses sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berjalan dengan lancar dan aman. *(nina)










Komentar