SP.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Kerja Keras Satgas TMMD ke-127 Kodim 1503/Tual akhirnya berbuah manis. Memasuki hari ke-24 seluruh proses pekerjaan Sumur Bor dan pemasangan Tandon penampungan air bersih telah rampung 100 persen, Kamis (05/03/2026).
Pekerjaan pengeboran sumber air bersih, pembuatan dudukan Tandon hingga pemasangan tandon penampungan air bersih bagi warga pada seluruh titik sasaran di Kepulauan Aru telah selesai dikerjakan oleh Satgas TMMD hanya dalam jangka waktu 24 hari, lebih cepat dari target yang ditentukan pada program TMMD ke-127 tahun anggaran 2026 yaitu 30 hari kerja.
Satu hal yang sangat menggembirakan dari capaian progres tersebut adalah, seluruh pekerjaan Sumur Bor sudah berhasil mengeluarkan air bersih, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh warga di setiap titik sasaran.
Komandan Koramil 1503-03/Dobo, Kapten Inf Bakri Renhoat, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kerja keras Personel Satgas TMMD bersama masyarakat, yang mana telah menyelesaikan seluruh progres pekerjaan Sumur Bor lebih cepat dari target yang ditentukan.
“Kami bersyukur progres sasaran sumur bor dan tandon air telah selesai dan sumur sudah mengeluarkan air. Ini merupakan wujud nyata kehadiran Satgas TMMD ke-127 Kodim 1503/Tual di tengah masyarakat untuk membantu mengatasi kesulitan, khususnya kebutuhan air bersih,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari semangat gotong royong antara Satgas TMMD dan warga setempat yang terus bekerja tanpa mengenal lelah demi kesejahteraan bersama.
Dengan capaian tersebut, diharapkan kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi serta meningkatkan kualitas hidup warga di wilayah sasaran TMMD ke-127 di Kabupaten Kepulauan Aru.
Perlu diketahui, ada 5 (lima) titik sasaran pekerjaan Sumur Bor di Kepulauan Aru yang telah rampung 100 persen, yaitu sasaran 1 Dusun Marbali, sasaran 2 Desa Wangel, sasaran 3 Desa Durjela, sasaran 4 Dusun Belakang Wamar, dan sasaran 5 Kilo Meter 8 di wilayah Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Kini Personil Satgas TMMD masih terus mengejar progres pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan program non fisik lainnya hingga batas waktu yang di tentukan pada tanggal 11 Maret 2026.(NM)










Komentar