Ambon, SP. Com. Memasuki hari ke dua pertemuan yang di lakukan dalam ruang Paripurna lantai 2 DPRD Provinsi antara Komisi III Dprd Provinsi bersama OJK Perwakilan Provinsi Maluku beserta Pihak Leasing untuk menindak lanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan penangguhan kredit kepada debitur selama 1 tahun untuk nilai kredit dibawah 1 Milyar yang di ikuti oleh peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Hari ini (Kamis,23/20) adalah babak baru, untuk dapat mengetahui Kebijakan-kebijakan yang di sepakati bersama anatara Legislatif, OJK dan juga Pihak Leasing.
Ketua Komisi III mengatakan di saat wawancara bersama awak media “dari undangan yang telah diberikan kepada Pihak Leasing yang ada di Maluku, sebanyak 17 Leasing, ternyata yang menghadiri undangan Komisi III tersebut hanyalah 11 Lembaga Pembiayaan atau Multi finance dari 11 ini dan 7 diantaranya sudah memberlakukan penundaan pembayaran, paling sedikit itu 3 bulan dan kami tidak perlu sebutkan finance apa saja”.
Ditambahkan oleh Yeremias bahwa, Ada pihak Finance yang masih keberatan karena kedudukannya sebagai Brands Manager dan bukan pemangku kebijakan, karena soal kebijakan itu domainnya Pusat itulah sebabnya maka Pihak Finance meminta kepada Komisi III agar adanya semacam surat dari Pemerintah Daerah seperti yang dilakukan juga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan juga Kabupaten yang lain yang sudah melakukan Kebijakan tersebut.
Ada empat Lembaga Pembiayaan yang belum dapat memberlakukan intruksi Presiden dan juga OJK lewat Per.No 11 Tahun 2020. Untuk itu, DPRD beserta OJK bersepakat untuk membuat rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar 4 Pembiayaan itu diberikan semacam Peringatan dan itu pasti dalam rekomendasi tersebut kita akan cantumkan Jelas .
Politisi Golkar ini memutuskan untuk membuat Raperda Inisiatif sehingga kedepan kalau terjadi lagi kondisi seperti ini maka kedepan kita telah memiliki perda yang mengatur Pembiayaan seperti begini sehingga Rakyat kita di Daerah ini tidak dirugikan.
Beliau menambahkan Kurangnya sosialisasi kepada Debitur sehingga banyak dari debitur sendiri yang masih belum memahami alur tentang keringanan Pembiayaan tersebut, tetapi syukur dari 11 yang hadir 7 telah memberlakukan kebijakan cicilan bagi para debitur yang terdampak. (**)
Pewarta : SP05
Editor : Admin










Komentar