oleh

Ketua Komisi III : Penutupan Bandara Dan Juga Pelabuhan Demi Kebaikan Kita Bersama

Ambon, SP. Com. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersil serta seluruh operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia. Untuk layanan Transportasi Udara sendiri Aturan ini berlaku sejak sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020. Sedangkan untuk seluruh operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia. Aturan ini berlaku sejak Jumat 24 April hingga 8 Juni 2020. Tentunya hal ini juga berimbas didaerah-daerah hal yang sama juga berlaku di Maluku.

Ketua Komisi III ketika dikonfirmasi Jumat (24/4)terkait dengan kebijkan tersebut Via Telpon Whatsap beliau menegaskan, Apa yang hari ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat sangatlah baik, karena ini merupakan sebuah kebijakan untuk mengantisipasi Penyebaran Corona di Daerah-daerah terdampak, tentunya kita tahu bersama Animo dari Masyarakat Cukup tinggi untuk mudik di tiap daerah menjelang Puasa sehingga langkah ini dirasa tepat untuk kebaikan bersama.

Ditambahkan pula oleh Beliau di sela akhir Pembicaraan Via Wahatsap, jadi memang mulai besok seluruh Aktifitas Penerbangan dan juga Pelabuhan di tutup sementara demi mencegah dampak penyebarannya”,” tutup Yeremias. (**)

 

Pewarta : SP05

Editor : Admin

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed