Ambon, Suarapaparisa.com, Komisi III DPRD Provinsi Maluku melakukan On The Spot di beberapa lokasi dalam areal Terminal Mardika, selasa, (28/3/2023)
Setelah rapat koordinasi dengan sejumlah OPD terkait hari ini di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Maluku yang turut hadir, Dinas Perindag Provinsi Maluku, Dinas Perhubungan Maluku, Badan Pendapatan Daerah Maluku, Karo Hukum, Cipta Karya PUPR Provinsi Maluku,kita akan On The Spot, mau melihat langsung, Apa yang terjadi di Pasar Mardika tandasnya Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Ayu Hindun Hasanussy.
Saat Komisi III DPRD Provinsi Maluku melakukan On The Spot ke Pasar Mardika bersama Kepala Dinas Perhubungan Muhamad Malawat, Kepala Dinas Perindag Yahyah Kota, Kepala Biru Hukum Hendrik Hermawan,ada begitu banyak temukan sejumlah masalah di Mardika.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw menegaskan, agenda On The Spot kali ini peninjauan lokasi yang merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat sebelumnya, dimana Komisi III berkepentingan untuk tatap muka langsung dengan pedagang, guna menginformasikan sejumlah isu yang beredar di publik.
Menurutnya, berdasarkan hasil on the spot hari ini ditemukan bahwa terjadi penagihan secara ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan alasan uang kebersihan dan yang keamanan.
Pengakuan pedagang ada tagihan uang keamanan dan kebersihan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal yang menggunakan pakaian preman sehingga sulit dikenali oleh pedagang, ujar Rahakbauw.
Bahkan penarikan iuran legal itu masih berlangsung sampai hari ini yang meresahkan pedagang setiap hari jualan ujar Rahakbauw.
Oleh karena itu, kami akan membentuk Pansus atas berbagai data dan fakta yang ditemukan di lapangan, jelasnya.
Yang kemudian lewat Pansus, akan mendalami lebih jauh terkait masalah Mardika. Sebab ada perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Pemkot dan Provinsi pada tahun 1989 yang sampai saat ini belum terealisasi.
Jadi ini bukan saja soal pembangunan lapak di Mardika saja, tapi ini juga menyangkut masalah kewenangan yang diberikan aturan Undang-undang. Bahwa ada kerjasama yang terbangun antara Pemerintah Provinsi dan Kota terkait bagi hasil pengelolaan pasar dan terminal Mardika yaitu 80 persen untuk kota, dan 20 persen untuk Pemprov, ujarnya.
Terhadap semua persoalan yang terjadi, Rahakbauw berjanji akan mengundang Pemerintahan kota Ambon dan Pemprov Maluku untuk segera membicarakan hal ini, sehingga ada keputusan yang tidak merugikan siapapun, baik pedagang maupun Asosiasi dan Pemda tutup Rahakbauw.










Komentar