Suarapaparisa.com, KPU Menggelar Rapat Koordinasi, Pengelolaan Program dan Anggaran, untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota, berlangsung di Cantika Hotel Rabu 21 September 2022.
Rapat Koordinasi Komisi Pemilihan Umum yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Rivan Kubangun,guna membahas dan mengetahui Sistim Pengelolaan Program Dan Anggaran, serta menindak lanjuti keputusan, KPU RI nomor 60.
Usai Rapat, dalam wawancaranya dengan sejumlah wartawan, Ketua KPU Provinsi Maluku, Rivan Kubangun menyebutkan, Rakor ini bertujuan, bagaimana merencanakan program dan tahapan-tahapannya yang akan dilaksanakan ditahun 2022 ini.
Terkait dengan verifikasi, administrasi,partai politik, yang menuju pada perbaikan,sampai pada verifikasi Vaktual, termasuk juga pemutahiran data pemilih, pembentukan badan ad hoc, yang nantinya akan dilaksanakan diakhir tahun 2022 ini.
Disisi lain Rakor ini juga membicarakan pelaksanaan program dan anggaran, karena anggaran ini melalui APBN.
Untuk itu kita bicarakan bagaimana pengelolaannya agar pelaksanaannya dilakukan secara baik.
Terkait dengan itu, dalam rakor ini kita mengundang stackeholder, dan pemangku kepentingan lainnya, salah satunya BPKP Provinsi Maluku,karena kita mengelola anggaran Negara.
Disamping itu juga diundang, Kejaksaan Tinggi, Kanwil perbendaharaan,juga pihak Kepolisian, semua ini ada kaitannya, karena bagaimanapun Pemilu ini kita tidak bekerja sendiri, karena selain kita melakukan secara internal, tapi kita juga melibatkan pemangku kepentingan yang terkait dengan Pemilu itu sendiri, “tutup Kubangun. (Izk).







Komentar