Bursel, SP. Com. Menjelang new normal, KPU Kabupaten Buru Selatan melakukan sosialisasi pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Desember tahun 2020 yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi dan jajarannya.
Ketua KPU Buru Selatan Syarif Mahulauw dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan pada hari ini sebagaimana terpampan dalam baliho tema yaitu, sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati sebagaimana kita ketahui bahwa 10 partai politik yang memperoleh kursi pada pemilihan demokrasi tahun 2019, dan saat ini kita akan memaparkan mekanisme pencalonan sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2019 sebagaimana di ubah dengan Perpu UU nomor 2 tahun 2020, pada pasal 40,” ungkap Mahulauw. Kamis (6/8/2020)

Lanjutnya, Sepuluh partai politik yang memperoleh kursi, kita saat ini masih di sibukkan dengan calon bupati dan wakil bupati bahkan para calon kandidat politik masih melakukan dan merebut rekomendasi partai politik.
Dalam acara itu hadir Ketua KPU Buru Selatan Syarif Mahulauw, Sekretaris KPU Muin Loilatu dan Anggota KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel Umar, Panwaslu, Ketua KPU Provinsi Maluku Samsul Rifan Kubangun dan anggota, para partai politik, Golkar Nasdem, PAN, PDIP, Perindo, PPP, Berkarya, Gerindra, dan partai lainnya hadir para peserta di antaranya, Kapolres yang diwakili Kapolsek Namrole Yamin slayar. Kadis Kesehatan Ibrahim banda,, Kabag pemerintahan Ridwan Nyio, Kesbangpol, Ketua KNPI Bursel H Souwakil, Ketua GP Ansor Safi Onoly. OKP, Stakholder, Tokoh masyarakat, dan lain-lainnya. Acara di mulai pukul 14.00 Wit sampai selesai di halaman Kantor KPUD Bursel. Kamis 6/8/2020.
Ditempat yang sama, Sambutan KPU Provinsi Maluku Samsul Rifan Kubangun, sebagaimana kita ketahui bahwa pada tahapan pemilihan ada PKPU nomor 5 tahun 2020 dan juga ada PKPU nomor 6 tahun 2020.
Lanjutnya, PKPU Nomor 6 itu menggambarkan setiap tahapan pemilihan perlu ada tahapan keselamatan, pencegahan dan kesehatan pada penyelengaraan pemilihan. Dimana; Ada penyelenggara pemilunya dan jajarannya, ada Bawaslu dan jajarannya serta peserta pemilihannya ada partai politik ada bantuan partai politik dalam mencalonkan bupati dan wakil bupatinya.
Tambahan juga, beberapa proses pencalonan mulai dari tangal 4-5-6 September 2020, jadi tinggal 30 hari lagi, sudah ada proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Olehnya saat ini, kita terus melalukan monitoring di beberapa daerah terutama di buru selatan untuk mensosialisasikan peraturan KPU.
Kemudian nanti ada bagian divisi KPU Provinsi bapak Halim Tuanakotta untuk menyampaikan materi berkaitan dengan proses tahapan pemilihan.
Kubangun juga berharap agar para kandidat harus patut dan mengikuti protokoler kesehatan.
Harapan kami masyarakat buru selatan sudah patuh terhadap bijak dalam berdemokrasi dan selalu tetap menjaga protokoler kesehatan di antaranya jaga jarak, pake masker dan cuci tangan saat ke TPS untuk memberikan hak pilihnya.
Lanjutnya, nanti ada beberapa tahapan pencalonan mulai dari partai politik atau gabungan artai politik dalam memilih bupati dan wakil bupati kabupaten buru selatan tahun 2020.
Ada tiga, 1. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon. 14-16 September 2020. 2. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU 14- 22 September 2020. 3. Verifikasi dokumen perbaikan sayarat calon 16-22 September 2020,”tutupnya. (BNF)










Komentar