Suarapaparisa.com, Siswa-Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Namrole Kabupaten Buru Selatan melakukan aksi Solidaritas menolak perkawinan anak di bawah umur di halaman kantor kementrian agama kabupaten buru selatan.
Aksi damai yang di lakukan siswa-siswi SMP 01 Namrole berbondong-bondong bersama para guru berlangsung di halaman kantor kementrian agama
Pantauan media pada Senin, 04/10/2021 siswa-siswi SMP 1 Namrole mendatangi kantor kemenag buru selatan pada pukul 10.32 WIT dan di lanjutkan ke kantor Bupati Buru Selatan,
Aksi menolak perkawinan anak di bawah umur menyusul adanya kejadian pernikahan salah satu siswi kelas 3 SMP berinsial JNK (16) dengan salah satu lelaki, L. (26)
tiba di lokasi ketua OSIS SMP 1 Namrole langsung membacakan 4 poin surat peryataan sikap yang berisikan.
1. Kami Mendesak kementrian agama kab Bursel agar dapat menjaga, melindunggi, serta memproses hak-hak Kami sebagai anak dari tindakan oknum-oknum dan unsur yang terindikasi terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap hak kami sekaligus sebagai pelajar pendidikan dasar sembilan tahun.
2. Kami berharap kepada kementrian agama Kabupaten Buru selatan agar dapat memangil dan menegur serta memberi sangsi pelanggaran disiplin pegawai, kepada ASN siapapun yang terlibat dalam Praktek Perkawinan anak di bawah umur.
3. Harapan kami kepada kementrian agama kabupaten buru selatan untuk dapat memfasilitasi dan membantu kami untuk menyuarakan sekaligus memerintahkan kepada lembaga atau pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ( P2TP2A) agar segera menindak lanjuti surat pengaduan kami para guru dan siswa-siswi pada tanggal 1 Oktober tahun 2021.
4. Kami mendesak kepada pemerintah daerah agar membentuk tim investigasi untuk memperoleh Fakta-Fakta pelanggaran hukum antara lain.
– Undang-Undang Perkawinan
-peraturan menteri agama
-Undang-undang perlindungan anak
– undang-undang sistim pendidikan Nasional.
– Undang-undang disiplin pegawai
Nemrole, 04/5/2021
Mengetahui
Kepala sekolah Negeri 1 Namrole
Noho Lesilawang S. PD.
Mewakil Kemenag kepala PLH KTU. kamenag. A. Diman soamole, mengatakan berkaitan dgn tuntutan tentang pernikahan Anak di bawah umur beberapa hari yang lalu, yang bersangkutan tidak terdaftar pada kementrian agama Kemenag atau KUA namrole, olehnya kami tidak bertangung jawab terkait pernikahan siswi tersebut, nantinya kami dari kemenag akan melakukan langkah-langkah aktif terkait tuntutan adik siswa-siswi SMP 1 Namrole. Kata soamole.
Spanduk yang bertuliska Keluarga besar SMP 1 Namrole Kecamatan Namrole Kabupaten Buru selatan Menolak Keras Perkawinan Anak Dibawah Umur aturan yang berlaku.
# UUD 1945 pasal 28 tentang” Hak dan kewajiban Warga negara”
# UU RI No. 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, pasal 7 perkawinan Hanya diinginkan Apabila Pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) Tahun
# UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang “perlindungan anak”
# UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 6 ” setiap warga negara yang berusia 7-15 Tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”
# peraturan menteri Agama RI No 19 Tahun 2018 tentang ” pencatatan perkawinan”.
Langkah yang lakukan siswa-siswi ini menjadi perhatian serius dari semua kalangan luas dan menjadi buah bibir dan asumsi masyarakat. Olehnya perlu adanya perhatian dari pemerintah dan kementrian agama. ****










Komentar