SUARAPAPARISA.COM, Namlea, Maluku – Anggota Dewan Perwakilan Ra jnkyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Muh Rustam Fadly Tukuboya (Ade), memberikan dukungan penuh terhadap tindakan tegas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku terhadap aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak. Penangkapan sekitar 23 orang yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dinilai sesuai prosedur hukum dan tidak perlu dipolitisasi.
Ade, politisi Partai Gerindra, menyatakan apresiasinya atas langkah penegakan hukum yang diambil. Ia menekankan bahwa tindakan kepolisian didasarkan pada Undang-Undang dan prosedur internal yang berlaku, didukung oleh surat perintah tugas resmi. Ia menghimbau agar masyarakat berpikir positif dan menghindari asumsi-asumsi liar terkait motif di balik penindakan ini.
Legislator tersebut juga menyoroti pentingnya pengelolaan tambang emas Gunung Botak secara legal untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buru. Ia menegaskan bahwa pengelolaan ilegal hanya merugikan daerah dan menghambat kemajuan.
Lebih lanjut, Ade menekankan perlunya regulasi yang jelas untuk meminimalisir dampak negatif tambang terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat. Kegiatan tambang ilegal, menurutnya, berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan gangguan keamanan. Regulasi yang komprehensif diharapkan dapat mencegah hal tersebut.
Ade mengajak masyarakat untuk mendukung penuh penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa penambangan dapat tetap dilakukan, namun harus melalui jalur hukum yang benar demi masa depan Kabupaten Buru yang lebih baik. (*










Komentar