oleh

Leonard Rumailal, Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korban Kriminalisasi  Polsek Nusalaut,  Melapor Ke Komnas HAM Perwakilan Maluku

Suarapaparisa.com, Kasus Leonard Rumailal,yang ditangani Polsek Nusalaut, diduga sarat Kriminalisasi, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, melapor ke-Komnas HAM Perwakilan Maluku, didampingi  pengacara Yohanis.L.Hahury.SH.MH, Senin 13 Desember  2021, dengan nomor surat, 023/KH .JLHA/KH.PID/XII,/2021. Kepada Wartawan Leonard Rumailal mengungkapkan, awal permasalahan dimana

Kedepan akan ada pemilihan raja desa Ameth, dan yang sementara ini sebagai penjabat, Wempy.Derek Parinussa. Situasi yang berkembang saat itu, sekelompok orang yang dipimpin Junus Pattinasarany menuduh bahkan melaporkan kepihak Polsek, saudara Leonard Rumailal yang juga sebagai ketua pemuda mengeluarkan kata-kata mengancam, seperti pukul, potong, bunuh kasih mati,dan itu termasuk dalam laporan yang disampaikan ke-Polsek Nusalaut, dengan dasar itu saudara Leonard ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu pengacara yang membantu Leonard Rumailal bersama penjabat raja Ameth,Yohanis Hahury, mengatakan permasalahan ini, pertama sudah kami sampaikan laporan kami ke-Kejati, selanjutnya melapor ke-Komnas Ham perwakilan Maluku.

Setelah diterima Komnas Ham Perwakilan Maluku, yakni ,Beny Sarkol,yang saat itu mengatakan,akan mengkaji, menganalisa baik laporan maupun kronologi serta dokumen, yang disampaikan. Jika hasil analisnya terbukti ada pelanggaran Ham, misalkan mengkriminalisasikan yang disampaikan kuasa hukum Yohanis Hahury, termasuk melanggar prosedure, dimana belum ada penyelidikan sudah dijadikan penyidikan bahkan sudah masuk dalam tersangka.

Untuk itu pihak Komnas Ham tidak memiliki kewenangan, mengintervensi, namun Komnas Ham hadir ketika, mekanisme yang dilakukan pihak penegak hukum, bertentangan dengan prinsip dan standar norma Ham, maka Komnas Ham hadir disitu, guna memastikan hak para korban, Tutup Sarkol.

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed