Dobo, Kepulauan Aru,- Salah satu Aktivis Pemerhati HAM Maluku, Collin Leppuy, S.Sos memintah Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Aru agar segerah menyikapi kasus dugaan Pemerkosaan dan Pembunuhan Berencana di Aru yang dilakukan terduga Pelaku OK (24 Tahun) terhadap Anak dibawah umur, Almarhuma Adik CBL (9 Tahun).
“Jadi saya memintah juga Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan untuk segera mengambil sikap atas kasus kekerasan seksual penganiayaan dan pembunuhan terhadap adik CBL,” ujar Leppuy melalui rekaman WhatsApp kepada media ini di Dobo, Senin (29/08/2022).
Menurutnya, ini masalah hukum yang sangat serius dan sudah ada pada level darurat, karena sudah sering terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Sebetulnya kasus ini sudah darurat, karena bukan hanya kekerasan seksual lagi, tetapi penganiayaan dan pembunuhan berencana terhadap anak dibawah umur bahkan terjadi berulang-ulang,” katanya.
Anehnya, lanjut Collin, Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Aru sampai saat ini tidak bersuara, tidak melakukan investigasi, tidak melakukan penelusuran, tidak memakai hak angket dan hak interpelasi mereka untuk kemudian menelusuri kasus seperti ini.
Pemuda fokal asal Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru ini berharap, dari kasus yang sedang firal dan menjadi perhatian publik yang sangat serius, Komisi I DPRD Aru juga harus ikut nimbrung dan ikut bersuara, paling tidak memanggil pihak-pihak terkait untuk kemudian mengeluarkan Rekomendasi Politik kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan Pengadilan dan pihak lainnya sebagai sikap politik, terutama mendukung Polisi dalam penelusuran dan pengungkapan kasus tersebut secara terang benerang dengan hukuman yang pasti.
“Komisi I juga dalam prosesnya nanti, harus mengedepankan prinsip dan asas keadilan sosial, terutama bagi keluarga korban. Komisi I harus menjadi corong untuk berbicara mewakili masyarakat, terutama keluarga maupun orang tua kandung Korban yang sampai saat ini masih mengalami trauma berat atas kejadian yang menimpah anak mereka,” tegas Collin.
Lebih lanjut Aktivis pemerhati HAM itu menegaskan, jika hari ini keluarga Korban maupun seluruh masyarakat Aru memintah agar diberikan hukuman mati kepada Pelaku, sebagaimana Pasal 340 tentang hukuman mati yang telah diterapkan Penyidik Polres Aru dalam kasus tersebut, DPRD sebagai Lembaga Politik, representasi dari masyarakat, mestinya lebih awal telah memberikan rekomendasi politik untuk memperkuat Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan dalam mempertahankan Pasal 340 sampai ada Putusan Pengadilan.
“DPRD harus menjadi corong untuk menindaklanjuti apa yang telah disuarakan pihak keluarga Korban, sehingga ini menjadi satu rangkaian sikap bersama untuk kita bisa sama-sama menghentikan tindakan-tindakan kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini marak terjadi di Aru,” tegasnya lagi.
Intinya kata Collin, Komisi I harus bisa bersuara, sebab jika Komisi I tetap tinggal diam atas kasus-kasus seperti ini, maka hal ini merupakan bahaya yang sangat besar, yang sedang menghantam Lembaga DPRD itu sendiri, terutama Komisi I yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan.
“Ini Tsunami Politik yang paling berbahaya, apalagi ini berkaitan dengan masalah hukum,” tutupnya.(NM)







![IMG-20210519-WA0219[1]](https://suarapaparisa.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210519-WA02191-150x150.jpg)


Komentar