oleh

LPKA Kelas II Ambon Menampung Dan Membina 24 Andikpas

Ambon, SP. Com. Lembaga Pembinaan Kusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon,yang berlokasi dijalan Laksamana Madya Leo Wattimena desa Passo, kini sedang menampung dan membina 24 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dengan usia 14 hingga 18 tahun. Sebelum adanya LPKA, awalnya dikenal dengan nama Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak).

Dengan mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistim peradilan pidana anak, maka dari sisi pemasyarakatan, yang didalamnya terkait dengan, masalah peralatan,serta pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan masalah hukum, sehingga awalnya disebut Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak) berubah menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan mulai dilauncing, 5 Agustus 2015 oleh Kementerian Hukum Dan Ham RI, bertempat di-Lapas Sukamiskin,” kata Kepala LPKA Kelas II Ambon Catherian. Picauly diruang kerjanya, Selasa 22 September 2020.

Dijelaskan, Lapas Anak awalnya berada diberbagai provinsi tertentu, seperti di Jakarta, Palembang, Bandung, Tanggerang dan lainnya, namun guna menjawab undang-undang nomor 11 Tahun 2012, maka Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sudah terbentuk dan berada di ibukota Provinsi diseluruh Indonesia sedangkan untuk provinsi Maluku, sudah ada Kepala LPKA, yang dilantik 21 Desember 2016, oleh Kakanwil Hukum Dan Ham provinsi Maluku, namun Standart Operasional Prosedur, LPKA di Maluku dengan ibukota Ambon itu berlangsung 31 Maret 2017, sekaligus tanggal perayaan HUT LPKA provinsi Maluku.

Selain itu Catherian juga menjelaskan keberadaan 24 Andikpas yang berada di-LPKA Ambon, keberadaan mereka berbeda dengan Napi dewasa, penempatan mereka pada blok hunian, dengan nama Wisma, seperti mereka berada dalam pembelajaran dan mereka tidak bisa dipanggil atau dikategorikan Napi, mereka diberi nama Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), karena selain dibina juga mereka belajar, karena didalam LPKA ada sekolah, SMP, SMA, usia mereka 14 hingga 18 tahun, sehingga idealnya mereka sekolah dan belajar, bahkan tahun lalu yang tingkat SMP dan SMA mengikuti ujian di LPKA dan lulus, termasuk ada yang mengikuti test kenaikan kelas,”ungkapnya.

Pihak LPKA Ambon, juga sudah menjalin kerjasama dengan Dinas Dikbud dan mereka bersedia membantu mendatangkan para guru dari sekolah yang dekat dengan LPKA Ambon baik itu SMP maupun SMA,membantu pembelajaran mereka disekolah LPKA ini, karena walaupun mereka menjalankan pidana, namun hak mereka harus mendapat pendidikan, “ungkapnya menutup wawancara. (LY)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed