Suarapaparisa.com, *Realita :
1. Keresahan seluruh masyarakat Indonesia akan kepemilikan atas tanah dan ketidak percayaan masyarakat akan jaminan negara pada hak kepemilikan
2. Pada 2016 lalu, ada 125 oknum aparatur internal BPN yang turut serta terlibat dalam praktik mafia tanah tandanya mafia tanah sudah stadium 4/akut ” kerisauan seluruh rakyat Indonesia ”
3. Mafia tanah terkadang menggunakan jasa premanisme untuk mengambil paksa lahat warga
4. Kurangnya pemahaman masyarakat akan mekanisme kepemilikan sertifikat, sehingga banyaknya kasus penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan
5. Mafia tanah mengincar tanah milik negara yang memiliki nilai tambang dan mineral, lalu membeli murah pada rakyat dan menjual mahal pada negara.
*Modus mafia tanah :*
1. Melakukan okupasi/penguasaan sepihak atas kepemilikan tanah orang laian dengan menerbitkan : HGU, HGB,HP, HPL dll.
2. Menerbitkan dokumen Palsu atas dan merubah batas patok, luas area tanah orang lain
3. Mengajukan sertifikat modus hilang padahal sertifikat asli masih ada pemiliknya.
4. Mafia tanah sering menggugat kepemilikan sah atas dasar surat imitasi/tidak benar pada lembaga peradilan. Mafia selalu menggugat terus-menerus untuk mengelabui pihak tergugat dan membuat mereka kehabisan harta benda atas gugatan.
*Dasar hukum pidana mafia tanah :*
1. Pasal 242 KUHP, tentang sumpah palsu di pengadilan
2. Pasal 167 KUHP, tentang masuk pekarangan tana izin pemilik
3.pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
4. Pasal 264 tentang pemalsuan akta autentik
5. Pasal 266 KUHP, tentang memasukan keterangan pas lu dalam akta autentik
6. Pasal 385 KUHP, tentang penggelapan hak atas tanah/barang
7. Permen Agraria/BPN no. 16 tahun 2020 menjadi dasar penanganan dalam konflik pertanahan di Indonesia.
*Kisah pilu rakyat dan eksistensi Negara :*
1. Atas dasar pembukaan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya …’ maka Negara wajib menjaga dan mempertahankan eksistensi teritori/wilayah dari mafia tanah.
2. Negara harus tegas dan melindungi rakyat, terutama lahan negara yang berpotensi SDA melimpah. Mengapa ??? Sebab, Mafia tanah akan berupaya keras untuk mengambil alih secara paksa wilayah yang diklaim SDA melimpah
3. Pemerintah harus tegas dengan perpu atau perpres atas kebijakan pertanahan nasional, dan memberikan efek jera bagi mafia tanah jika terbukti melanggar aturan UU yang berlaku di NKRI
jika kisah mafia tanah tetap berlanjut, maka ” Asumsi ±100 tahun mendatang pemerintah dan rakyat indonesia akan ngekos di lahan korporasi para mafia tanah ” (praduga tb). Ingatlah para Mafia Tanah, manusia dari dan akan Kembali ke Tanah. Jangan rampas dan sakiti tanah sebab pengadilan di luar tanah anda punya segalanya, namun pengadilan di dalam Tanah anda hanya punya 1 pembela yakni “amal soleh”.
*Tepat kebijakan Pemerintah :*
1. Presiden Joko Widodo, tegas dan tak pandang bulu dalam upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh Indonesia, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam upaya menjaga harta warisan hak milik masyarakat.
3. BPN dan semua pihak penegak hukum, bekerja sama dalam upaya pemberantasan mafia tanah serta mengembalikan aset negara atas tanah tak bertuan “diambil paksa oleh para mafia tanah, tanpa dasar hukum”.
4. Pemerintah melalui BPN dan pihak terkait lainnya, bekerjasama untuk Mendata ulang semua lahan milik korporasi, kelompok atau golongan tertentu dan memetakan kembali area sesuai kepemilikan yang sah dan mengembalikan pada negara lahan yang tak berdasar hukum.
5. Jumlah yang fantastis, pemerintahan pak Jokowi jumlah sertifikan yang dikeluarkan BPN mencapai ±84 jutaan, dan sambil mengejar target sebanyak mungkin penerbitan sertifikat di Area lahan milik masyarakat dengan legalitas sertifikat SHM dll untuk mempersempit ruang gerak para mafia tanah dan membebaskan rakyat dari kegelisahan atas kepemilikan warisan.
AKHIRNYA :
*Terimakasih atas pengabdian Dr. Sofyan Djalil, S.H., M.H, M.ALD., (Mantan Menteri Agraria/ BPN), dan Selamat atas jabatan dan amanah Menteri BPN Marsekal (Purn). Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P., Selamat bertugas, sukses selalu dalam mengemban amanah konstitusi negara*
*Cinta Kasih dalam Keberagaman Nusantara*
🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨
Andy S Komber🙏🏼
Suara anak Papua









Komentar