oleh

Masalah Kades Manjau Tinggalkan Tempat Tugas, Jadi Sorotan Komisi III DPRD Aru

SP.COM, DOBO, KEPULAUAN ARU — Dugaan Kepala Desa Manjau, Kecamatan Aru Tengah, dengan inisial AWD yang diduga telah meninggalkan tempat tugas selama lebih dari satu tahun dan dikeluhkan masyarakat, kini bukan hanya menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melainkan juga mendapat sorotan resmi dari Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.

Kepala DPMD Kabupaten Kepulauan Aru, Josep Lakesjanan, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (04/09/2026).

“Kemarin waktu kita rapat bersama dengan Komisi III, ada penegasan kepada saya terkait beberapa Kepala Desa yang sudah lama meninggalkan desa. Ini merupakan temuan langsung DPRD saat melakukan reses ke desa-desa dan menerima keluhan masyarakat, termasuk di antaranya Kepala Desa Manjau,” ujar Lakesjanan.

Menyikapi hal tersebut, DPMD telah mengambil langkah tindak lanjut secara resmi.

“Kami telah memerintahkan Bidang Pemerintahan Desa untuk menyurati Camat Aru Tengah dan BPD Desa Manjau guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Selain itu, kami juga akan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Aru, sebagaimana temuan yang disampaikan DPRD saat reses,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Kepala Desa yang tidak berada di tempat tugas selama lebih dari 6 bulan tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi pemberhentian. Namun, pihaknya menegaskan proses tetap harus melalui tahapan prosedural demi keadilan dan kebenaran yang sah.

“Tentu tidak semerta-merta hanya mendasarkan informasi sepihak. Semua harus melalui pentahapan sesuai mekanisme yang berlaku agar bukti yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Lakesjanan.

Pengecekan resmi diharapkan dapat segera dipastikan sehingga roda pemerintahan di Desa Manjau dapat kembali berjalan normal demi kepentingan masyarakat luas.

Terpisah, salah satu Tokoh Pemuda Desa Manjau, Asura Firay, yang dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp menyampaikan sikap tegas masyarakat desa.

“Kami memberikan waktu 1 minggu kepada Kepala Desa Manjau untuk segera kembali ke desa dan menjalankan roda pemerintahan. Namun apabila dalam kurun waktu tersebut ia tidak kunjung hadir, maka kami telah siap dengan sejumlah bukti untuk meneruskan permasalahan ini ke instansi terkait.” Tegasnya.

Tekanan dari masyarakat kini bergabung dengan sorotan resmi lembaga legislatif dan eksekutif, menjadikan nasib pemerintahan Desa Manjau berada di persimpangan yang menentukan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed