SUARAPAPARISA.COM, Acara Aksi Bersih Negeri sebagai puncak peringatan Hari Peduli
Sampah Nasional 2024 yang dipusatkan di Kabupaten Karawang dan dilakukan secara serentak di Kota pada 34 provinsi, hari ini tanggal 8 Maret 2024.
Sekda Maluku Sadali Ie dalam membacakan Amanat Menhut RI Sitty Nurbaya Mengatakana Bahwa, Indonesia telah mempunyai Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seluruh kabupaten/kota didorong untuk melaksanakan pengelolaan sampah melalui dua pendekatan yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Setelah 16 tahun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 berlaku dan berbagai peraturan turunannya telah ditetapkan masih banyak permasalahan sampah yang dihadapi dan harus diselesaikan. Upaya pengelolaan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah saja, tetapi perlu melibatkan seluruh komponen masyarakat, karena sumber sampah berada di sekitar kita seperti rumah tangga, pasar, industri, dan dari berbagai aktivitas manusia lainnya. Ini menjadi persoalan yang harus ditangani serius dan butuh perhatian kita semua.
Lanjutnya, Dengan persoalan pengelolaan sampah yang semakin berat dan kompleks, maka dibutuhkan upaya-upaya massive dan terintegrasi dari seluruh elemen
masyarakat. Perlu ada pergeseran paradigma pengelolaan sampah yang harus bergerak ke hulu sehingga upaya-upaya pengurangan sampah dan mengelola sampah dari sumber menjadi hal yang penting dilakukan dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular serta melakukan langkah-langkah, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat.
“Berdasarkan analisis dari United Nations Environment Programme (UNEP), dengan menggunakan skenario business as usual dan tanpa adanya intervensi yang dilakukan, jumlah sampah plastik yang masuk ke ekosistem perairan bisa hampir tiga kali lipat dari sekitar 9-14 juta ton per tahun pada 2016 menjadi kurang lebih 23-37 juta ton per tahun pada 2040. Polusi akibat sampah plastik (plastic pollution) sudah mencapai tingkat yang tinggi dan meningkat secara cepat pada ekosistem daratan dan lautan sehingga mengancam lingkungan hidup, kehidupan sosial, dan
pembangunan ekonomi. Plastic pollution secara natural dapat bersifat transboundary, terutama marine plastic, sehingga butuh kerja sama antarnegara dengan pendekatan full lifecycle plastic mulai dari desain, produksi, distribusi, konsumsi, paska konsumsi, dan guna ulang serta daur ulang paska konsumsi. Untuk konteks Indonesia, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Tahun 2023, komposisi sampah plastik menempati posisi kedua setelah sampah sisa makanan, yaitu dengan persentase sekitar 18,75%,”jelasnya.
Dengan mengambil tema HPSN 2024 ‘Atasi Sampah Plastik Dengan Cara Produktif’ semakin menekankan kepada seluruh pihak bahwa Pemerintah sedang berupaya maksimal menuntaskan persoalan sampah
terutama sampah plastik yang saat ini menjadi pembahasan global. Pada penyelenggaraan HPSN Tahun 2024, para pihak penggiat pengelolaan sampah, baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan berbagai elemen masyarakat berfokus pada upaya untuk mencegah dan mengatasi sampah plastik dengan cara yang produktif menuju pencapaian
kesepakatan global dalam International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution (ILBI).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), capaian kinerja pengelolaan sampah nasional Tahun 2022 adalah 63,68%, melalui pengurangan sampah sebesar 14,26% dan penanganan sampah sebesar 49,42%. Masih terdapat 36,32% sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik. Pengelolaan sampah yang tidak
baik dapat memberikan permasalahan lingkungan, baik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Oleh karenanya, pengelolaan sampah di Indonesia tidak bisa
lagi dilaksanakan secara konvensional, sehingga pemerintah terus mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan penanganan sampah yang
terintegrasi dari hulu ke hilir dan diharapkan pola pengelolaan sampah di Indonesia akan berubah.
Secara sistematis KLHK menerapkan skema pengelolaan sampah dengan prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle), mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah di sumber dengan pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi.
Pendekatan linier dalam pengelolaan sampah dengan ciri khas make, consume, dan dispose, harus digantikan dengan ekonomi sirkular dengan memegang prinsip regenerate natural system, design out of waste, dan keep product and material in use melalui strategi elimination, reuse, dan material circulation dengan menjalankan phase out barang dan kemasan barang sekali pakai, redesign barang dan kemasan barang agar tahan lama (durable), dapat dikembalikan untuk diguna ulang(returnable and reusable), dapat didaur ulang(recyclable), mudah diperbaiki (repairable), dapat diisi ulang (refillable), dapat di-charge ulang (rechargeable), dan dapat dikomposkan (compostable).
Saat ini penggunaan sampah plastik dan kertas dalam negeri untuk industri daur ulang masih rendah, yaitu sekitar 40-50% dari kebutuhan industri daur ulang dalam negeri. Bank sampah yang saat ini tercatat di Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah (SIMBA) sebanyak 16 ribu unit agar dapat menjadi salah satu
fasilitas yang mampu menyediakan sampah daur ulang dengan kualitas yang baik, untuk mendorong tercapainya kebutuhan daur ulang melalui proses pemilahan di tingkat masyarakat dan menghasilkan manfaat ekonomi.
Perubahan pola pengelolaan sampah di daerah perlu dilakukan sehingga dapat mengejar pencapaian target Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga yaitu sampah terkelola sebesar 100% pada Tahun 2025, melalui penanganan sampah 70% dan pengurangan sampah 30% tahun 2025.
HPSN Tahun 2024 ini kiranya dapat menjadi
momentum penting untuk mengharuskan isu penyelesaian polusi plastik,memperkuat posisi Pemerintah Indonesia dalam dalam International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution (ILBI) dan kesiapan dalam melaksanakan komitmen Zero Waste Zero Emission 2050. Pencapaian target pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih 2025 sekaligus sebagai upaya mengatasi persoalan sampah plastik tidak dapat dilakukan secara biasa-biasa saja, perlu perubahan perilaku untuk dapat mengelola sampah dengan tuntas. Aksi Bersih Negeri ini merupakan momentum yang baik, meningkatkan kolaborasi dan kerjasama untuk mewujudkan Zero Waste Zero Emission dan tidak ada kata untuk berhenti atas semua ikhtiar yang telah dilakukan selama ini.
Terus semangat dalam mewujudkan Indonesia yang bersih, indah dan lestari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi semua upaya pengelolaan sampah yang kita lakukan. Selamat Bekerja dalam Aksi Bersih Negeri 2024 serentak di seluruh Indonesia, “tutupnya. (*










Komentar