Suarapaparisa.com, Cita-cita luhur Negara yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945; dalam intisari :
1. Percepatan Pemerataan Pembangunan di Papua.
2. Mempercepat Peningkatan Pelayanan Publik di Papua
3. Meningkatkan Kesejahteraan dan Kemakmuran Masyarakat di tanah Papua dan
4. Mengangkat Harkat dan Martabat Masyarakat Papua.
Berbagai kebijakan negara atas Papua adalah kunci utama terciptanya keselarasan dan keseimbangan multi aspek di seluruh wilayah Indonesia dalam rumusan manifesto cita² bernegara.
Pemekaran Darah Otonomi Khusus Baru di tanah Papua adalah KADO Terindah Negara untuk seluruh Masyarakat Papua🇲🇨🤝🏿👏🏿
Terimakasih Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Wapres K.H., Prof. Dr. Ma’ruf Amin, melalui : Mendagri, Kepala KSP, Menkopolhukam, Menkeu, Kepala Bapenas, dan pihak DPR RI, DPD RI dan pihak terkait lainnya, atas kebijakan dan kesuksesan pemekaran provinsi di Tanah Papua. Pemekaran tiga (3) provinsi (DOK) baru di Papua, sebagai peta jalan san arah baru Papua untuk menyongsong masa depan yang lebih baik dalam berbagai aspek, dan Pemerintah telah membuktikan keseriusan membangun Papua.
Terimakasih Presiden Ir. H. Joko Widodo, melalui Mendagri Prof. Drs. M. Tito Karnavian. M.A, Ph.D., telah melantik :
1. Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan, Dr. Apolo Safanpo, S.T., M.T.
2. Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M.
3. Pj. Gubernur Papua Pegunungan, Dr. Nikolaus Kondomo, S.H., M.H.
Jika pemerintah Pusat telah melalui berbagai tahapan dan mekanisme yang berlaku, telah memilih ketiga tokoh Papua tersebut, maka mau tak mau, suka tak suka mereka adalah tokoh terbaik Papua yang dipercayakan negara untuk menyiapkan tata laksana pemerintahan yang defenitif di Papua, dan sebagai rakyat Papua kita harus bergandengan-tangan dan dengan penuh rasa syukur, mati kita dukung penuh kebijakan Pemerintah melalui Pj. Gubernur terpilih. Perbedaan itu wajar, namun jangan karena perbedaan kita terpecah. *Banyak yang terpanggil namun sedikit yang Terpilih*, katakan YA dan SIAP, Jika Negara Memanggil untuk berbhakti pada Nusa dan Bangsa.
Dengan bertambahnya tiga (3), Daerah Otonomi Khusus baru di Tanah Papua, maka saat ini, Indonesia memiliki 37 Provinsi, sungguh merupakan capaian prestasi yang luar biasa dalam upaya merealisasi tujuan bernegara.
#Pelayanan Tanpa Batas
🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨
GPPN Tanah Papua
Andy S. Komber 🙏🏿







Komentar