Dobo, Kepulauan Aru,- Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak gelombang pertama di Kabupaten Kepulauan Aru telah usai dilaksanakan pada tanggal 02 November pekan kemarin, namun bukan berarti tidak ada masalah dalam proses pelaksanaannya.
Hampir sebagian besar Calon Kepala Desa yang tidak terimah dengan hasil Pilkades kemarin, melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dan DPRD dengan macam-macam masalah.
Hal ini juga terjadi di Desa Jabulenga, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru. Salah satu Calon Kepala Desa Josfina Kaitian yang merasa tidak terima dengan hasil Pilkades disana, akhirnya melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dan memintah untuk dilaksanakan Pilkades ulang di Desa Jabulenga
Dalam surat keberatannya kepada Pemda Aru yang diterima redaksi media ini, Senin (08/11/2021), Kaitian mengaku tidak keberatan dengan proses pemungutan suara, karena telah berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, serta berjalan lancar dan aman.
Akan tetapi dalam proses penghitungan suara, Kaitian mengakui telah terjadi kesalahan yang di buat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, yaitu dalam menentukan keabsahan Surat Suara Sah dan Tidak Sah.
Sehingga sebagai Calon Kades yang terlibat dalam hajatan Politik tingkat desa itu, dirinya merasa sangat dirugikan. Diduga telah terjadi kehilangan sekian banyak suara sah akibat dari kesalahan yang dibuat oleh Panitia Pilkades Jabulenga.
Dia menjelaskan bahwa keabsahan surat suara sah dan tidak sah sebagaimana lazimnya dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 lalu, mekanisme itu sama untuk diterapkan pada Pemilihan Kepala Desa.
Apabila Pemilih mencoblos pada Foto Calon, Nama Calon atau Nomor Urut Calon di dalam Bingkai yang berisikan Foto Calon, Nama Calon dan atau Nomor urut Calon maka itu dinyatakan sah.
Sedangkan Surat Suara dinyatakan tidak sah apabila pemilih mencoblos lebih dari satu calon, apakah mencoblos pada Foto Calon, Nama Calon dan atau Nomor urut Calon, dalam Bingkai yang berisi Foto Calon, Nama Calon dan Atau Nomor urut Calon.
dalam surat kebaratannya juga, Kaitian melaporkan bahwa proses pemilihan kepala desa Jabulenga, baik dari tahapan pemungutan suara hingga Penghitungan suara, Panitia sama sekali tidak pernah melaksanakan sosialisasi tentang tatacara pencoblosan hingga contoh suara sah dan tidak sah.
“Nyata-nyata tidak ada pedoman teknis yang dimiliki oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, dan sebagai akibat kesalahan yang dibuat oleh Panitia Pemilihan dalam menentukan kebsahan surat suara maka saya telah kehilangan suara,” ujarnya dalam surat keberatan itu.
Menurutnya ada suarah sah yang kemudian dikategorikan oleh Panitia Pemilihan sebagai suara tidak sah, hal ini tentu melanggar ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang pemilihan kepala desa, sehingga dirinya dengan tegas menolak hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Jabulenga.
“Oleh karena itu saya mohon kepada Bapak Bupati Kepulauan Aru untuk memerintahkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jabulenga melaui Pimipinan Kecamatan Pulau-Pulau Aru untuk segera melaksanakan Penghitung Suara Ulang atau Pemungutan Suara Ulang demi menjamin Pemilihan Kepala Desa Jabulenga secara jujur dan adil sehingga tidak berdampak kepada keresahan masyarakat yang berimplikasi instabilitas keamanan di Desa Jabulenga,” pintahnya.
Perlu diketahui bahwa Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Jabulenga sendiri di ikuti lima Calon, diantaranya Abraham Lardjera, Abner Barkamana, Elisama Kaitian, Titus Kolriri dan Yosepina Kaitian. Dalam pertarungan pada 2 November kemarin, Pilkades Jabulenga dimenangkan oleh Calkades atas nama Titus Kolriri atau calon petahana (Incumben). (Nus.M)









Komentar