oleh

Nicko Kilikily Bertekad Kawal Kasus Pencemaran dan Fitnah Di Polda Metro Jaya Sampai tuntas

Suarapaparisa.com, Calon Bupati kabupaten Maluku Barat Daya Nikholas Johan Kilikily nomor urut 1 (Kalwedo) tetap bersih keras untuk tetap mengawal laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya yang dilakukan oleh ketua KPUD Kabupaten Maluku Barat Daya Yakob Alupatty Demny saat tengah mengikuti sidang (secara daring) perselisihan hasil sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 8 februari lalu.

Kepada wartawan, Kilikily mengaku pihaknya telah melaporkan ketua KPUD Yakob Alupatty Demny ke polda metro jaya pada 9 februari 2021 lalu dan pihaknya akan terus mengawal memfollowup laporan tersebut agar ketua KPUD MBD dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Niko.

Menurut Kilikily yang juga berprofesi sebagai pengacara ibukota itu, pernyataan ketua KPUD Yakob Alupatty Demny soal ancaman yang dilakukan oleh tim pasangan kalwedo itu sangat tidak mendasar dan sangat merugikan dan mendiskreditkan dirinya. Apalagi pernyataan itu dikemukakan di hadapan hakim konstitusi dan juga sedang disaksikan oleh seluruh rakyat indonesia.

Dia menegaskan, pernyataan ketua KPUD itu bohong dan merupakan upayah fitnah dan mencemarkan nama baiknya dihadapan majelis hakim MK.

Kilikily mengaku dirinya bersama timnya tidak pernah mengancam ataupun mengintimidasi pihak KPUD MBD termasuk Yakob Alupatti Demny.

“Jadi seolah-olah saya ini preman yang suka mengancam penyelenggara pemilu bahkan perkara lima tahun lalu pun dibawa-bawa katanya dia pernah dipukul di depan gedung MK maka itu saya harus lapor supaya dia bisa membuktikan tuduhannya dihadapan penegak hukum. silahkan dibuktikan, kapan, dan dimana saya mengancam atau meneror, dan mengintimidasi dia,” ujar Kilikily.

Baginya, Pernyataan ketua KPUD MBD secara daring itu sangat merugikan dirinya karena disaksikan langsung oleh hakim mahkamah dan jutaan rakyat indonesia.

Upaya hukum yang dilakukannya, menurut Niko agar menjadi pembelajaran terhadap penyelenggara pemilu agar tidak terjadi pada waktu-waktu mendatang sebab dirinya merasa tidak pernah melakukan pengancaman, teror, ataupun intimidasi terhadap penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Ditegaskan, dirinya bersama tim hukumnya akan terus mempreasure dan memfollow up kasus tersebut di mapolda metro jaya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Krimsus (kriminal khusus) Polda metro jaya dan berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa kasus ini tetap akan dinaikan.

Akibat perbuatannya, ketua KPUD MBD Yakob Alupatty Demny dilaporkan ke polda metro jaya dengan tuduhan pencemaran dan fitnah.

Sesuai dengan Pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ITE serta pasal 310 dan 311 KUH Pidana,” ujar Kilikily.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan karena akibat dari pernyataan oleh ketua KPUD maka akan menimbulkan preseden buruk dan stigma negatif terhadap dirinya (Kilikily red) di kalangan publik bahwa seolah-pernyataan ketua KPUD MBD itu benar dan itu sangat merugikan dirinya, “ujar Kilikily di akhir komentarnya. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed