Dobo, Kepulauan Aru,- Setelah beberapa kali di tunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tahun 2021 ini karena penyebaran Covid-19 di Aru yang meningkat dan permasalahan refokusing anggaran untuk membiayai penanganan dan pencegahan Covid-19, akhirnya pentahapan Pilkades kembali berjalan dengan normal hingga tahap pengepakan Surat Suara.
Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (20/10/2021) bertempat di Gedung Kesenian Sita Kena Dobo, Jln Raya Pemda I, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, telah melaksanakan pengepakan Surat Suara Pemilihan Kepala Desa yang melibatkan Panitia Pilkades tingkat kecatan serta sejumlah Forkopimda di Aru.
Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey, SE dalam arahannya pada acara dimaksud, mengajak semua pihak di Aru memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena melalui proses yang panjang, pentahapan Pilkades di Aru telah sampai pada tahap pengepakan Surat Suara bagi kurang lebih 70 desa yang akan melaksanakan Pilkades di akhir tahun ini, walaupun 3 desa diantaranya harus mengalami penundaan hingga tahun depan.
“Patut kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena hari ini kita sudah bisa melaksanakan kegiatan pengepakan surat suara, pada kurang lebih ada 70 desa sesuai surat yang kami terima, tetapi tadi sudah disampaikan oleh PLT Kadis Pemberdayaan Desa bahwa ada 3 Desa yang tidak Melakukan pemilihan di tahun ini dan akan di tunda hingga tahun depan,” Ucap Wabup.
Sogalrey berharap Panitia Pilkades tingkat Kabupaten segerah mungkin menindaklanjuti jadwal yang telah disampaikan tentantang tahap-tahap pelaksanaan Pilkades di Aru sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa bisa dapat terlaksana tepat pada waktu yang sudah ditentukan.
Beliau mengajak Panitia tingkat Kabupaten untuk bersama-sama Aparat Keamanan mengawal Kotak Suara dimaksud hingga sampai di tempat tujuan dengan aman dan usai Pilkades dibawah kembali juga dalam keadaan utuh untuk dipastikan pencoblosan Surat Suara sesuai dengan jumlah masyarakat pemilih yang ada di setiap desa pelaksana Pilkades.
“Kami minta dari pihak aparat keamanan TNI maupun Polri untuk mengamankan, menyaksikan secara langsung pengepakan surat suara ini, dan harus kita sama-sama jaga, kita sama kawal sampai tempat tujuan, sehingga proses ini bisa berjalan sesuai tahapan-tahan yang ada,” pintahnya.
Selain itu, Wakil Bupati dua Periode itu, mengajak semua pihak yang terlibatkan dalam rangkaian proses Pilkades di Aru, untuk tetap mentaati Protokoler Kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, walaupun Kabupaten Kepulauan Aru saat ini sudah berada di level 2 penyebaran Covid-19.
“Kita harus waspada dalam mencegah Virus Corona, oleh sebab itu saya ajak Bapak/Ibu semua, terutama para Camat atau yang mewakili agar supaya di kecamatan nanti kita tetap melaksanakan vaksinasi sebagaimana yang telah dianjurkan oleh Pemerintah Pusat, karena itu penting bagi kesehatan Kita,” ajaknya.
Apapun yang merupakan kendala di lapangan, Wakil Bupati berharap pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama seluruh jajarannya hingga yang paling bawah di tingkat desa, agar segerah melaporkannya kepada Pemerintah Daerah sehingga secepatnya dapat diatasi.
“Karena itu saya harap mudah-mudahan dengan izin Tuhan kegiatan ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Dalam pantauan media ini, proses pengepakan Surat Suara Pilkades Kabupaten Kepulauan Aru di awali dengan pembukaan Kotak Suara oleh Wakil Bupati Muin Sogalrey, yang didampingi Plt. Kepala DPMD Aru, A.P.D Tabela, S.Pi, Kasat Shabara Polres Kepulauan Arun IPTU. Leo Siwabessy, S.Sos dan Kasat Intel Polres Kepulauan Aru, IPTU Ferizal.
Perlu diketahui bahwa jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkades gelombang pertama Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021 sebanyak 25.694 pemilih.
Sementara 3 desa yang mengalami penundaan Pilkades pada gelombang pertama ini antara lain; Desa Kaiwabar (Kecamatan Aru Tengah Timur), Desa Siya (Kec Aru Selatan Timur) dan Desa Kabalsiang (Kecamatan Aru Utara Timur Batulei).
Alasan sementara yang berhasil dihimpun awak media ini adalah, karena Berita Acara Penetapan Kepala Desa tidak disampaikan kepada Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten dalam hal Ini Dinas DPMD Kabupaten Kepulauan Aru, dan alasan yang kedua yaitu; adanya surat dari Bakal Calon Kades yang di tujukan kepada Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten untuk penundaan Pilkades, yang isinya menyangkut situasi Kamtibmas yang dianggap kurang stabil. (Nus.M)










Komentar