Ambon, SP. Com. Pemberian Rapid Dignostic Test (RDT) sebanyak 4800 kepada Pihak Rumah sakit secara gratis untuk menindak lanjuti kasus Covid-19 yang kian melonjak di Maluku, pada kenyataan berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi dilapangan.
Karena sampai saat ini ada pihak Rumah Sakit yang masih meminta pungutan terkait dengan Pemeriksaan RDT.
Hal ini di sampaikan oleh salah satu Keluarga Pasien yang di rawat di Rumah Sakit Sumber Hidup (GPM) Jl. Anthony Rebok No.11, Kel Honipopu, Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Dijelaskannya, “Hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 ketika beta masuk di ruang informasi bersama Istri (Ibu wisye Tariola/Ferdinandus) dong suruh ke Lab (Laboratorium) Rumah sakit untuk pemeriksaan Rapit test dan setelah pemeriksaan RDT langsung dong suru katong bayar Rp. 376. 000,” Jelas Bapak Desry Tariola kepada Tim SP. Com (25/05/2020).
Ditambahkannya bahwa, Pihak Rumah sakit tidak memberi kejelasan apapun terkait dengan pembayaran Rapid Dignostic Test (RDT) kepada Keluarga padahal Keluarga masuk dengan kategori Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Sabtu lalu (23/05/2020).
Harapan Desry “Ya mungkin kalau bisa gratis dan kedepannya Pemerintah kalau lihat hal ini apalagi seperti beta yang orang susah tolong bisa diperhatikan supaya orang lain juga bisa di bantu mengingat harganya juga Mahal,” jelasnya.
Terhadap persoalan tersebut, Ketua Gugus Harian Provinsi Maluku Kasrul Selang ketika ditanyakan via chat Whatsap (25/05/2020) terkait Pembayaran Rapid Dignostic Test (RDT).
Pihaknya menyampaikan bahwa nantinya akan melakukan pengecekan terkait dengan pembayaran RDT oleh oknum rumah sakit yang masih lakukan pungutan untuk pemeriksaan pasien BPJS. (**)
Pewarta : Tim







Komentar