oleh

Pelaku Dugaan Pemerkosaan dan Pembunuhan di Aru, Dikenakan Pasal Berlapis

Dobo, Kepulauan Aru,- Pelaku Dugaan Tindak Pindana Kekerasan Seksual (Pemerkosaan) dan Pembunuhan, berinisial OK (24 Tahun), Pekerjaan Nelayan yang saat ini telah diamankan di Mapolres Kabupaten Kepulauan Aru, dikenakan Pasal berlapis.

Diantaranya Pasal 81, Jo Pasal 76 dan/atau Pasal 80 ayat 3, Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor : 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku diancam dengan Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara dan denda 3-5 Miliar,” ujar Kapolres Aru AKBP. Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., M.H, kepada sejumlah awak media saat melakukan Pers Rilis di Mako Polres Aru, Senin (22/08/2022).

Dari rilis yang disampaikan Kapolres, Korban berinis CBL, Jenis Kelamin Perempuan, merupakan anak dibawa umur dengan Usia 9 Tahun.

Lebih lanjut Kapolres AKBP. Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., M.H, menjelaskan tentang kronologi kejadian, bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 Agustus 2022 sekira Pukul, 17.30 Wit, telah ditemukan sesosok mayat, Jenis Kelamin Perempuan di Jl. Rabiajala, Kompleks Kampung Jawa, RT. 008/RW.004, Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tepatnya di semak-semak, kurang lebih berada di jarak 50 Meter dari Pemukiman warga setempat.

Polres Kepulauan Aru setelah menerima laporan tersebut dari masyarakat, langsung bertindak cepat membentuk tim khusus gabungan dari satuan-satuan fungsi yang ada di Polres Aru untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Saya perintahkan untuk melaksanakan tindakan-tindakan Kepolisian, diantaranya mengambil Jenazah dan dibawa ke Rumah Sakit untuk divisum dan kemudian mencari saksi-saksi serta Pelaku,” ujar Kapolres.

Beliau juga menjelaskan bahwa, diduga keras, Korban meninggal dunia akibat mengalami kekerasan, baik itu Tindak Pidana Pemukulan maupun Kekerasan seksual.

Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Aru berupa 1 lembar celana dan baju Korban yang terdapat bercak dara, diduga akibat perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan Pelaku.

Sementara untuk keluarga Pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa, baik itu keluarga Pelaku maupun keluarga Korban sementara dilakukan isolasi untuk tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jadi kami upayakan untuk mengisolasi, tidak bertemu antara mereka sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” terangnya.

“Saya rasa tidak perlu saya ceritakan secara jelas kronologisnya, karena kejadian ini sangat miris dan tentunya membuat kita terkejut,” tutup Perwira Polri berpangkat dua bunga melati itu.(NM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed