SUARAPAPARISA.COM, Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak di Bawah Umur.
Tindak pidana kekerasan Seksual yang dilakukan oleh AF alias Abbas alias om bas terhadap lima orang anak dibawah umur menjadi perhaitian Kita semua.
tindak bejat pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan 5 korban bocah dibawah umur ini terjadi diwaktu berbeda dengan TKP salah satu desa di kecamatan Baguala Kota Ambon..
Amos Laipeny,SH saat di temui Wartawan.
Menyampaikan terkait dengan Persoalan Tindak pidana kekerasan Seksual (TPKS) Anak di bawa umur Bukan baru Pertama kali terjadi di Provinsi Maluku akan tetapi sudah berulang kali.
Laipeny juga Mengatakan Peran Kita sebagai masyarakat dan Juga Tokoh-tokoh Pemuda di kota Ambon Serta Aktivis Perempuan & anak Harus Mengawal Proses Ini Sampai dengan selesai.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Lima orang anak di Kota Ambon menjadi Hal kebiadapan serta Mengutuk keras Yang di Lakukan oleh Abbas Alias Om Bas Pelaku (TPKS) Harus Di hukum Seberat-beratnya Sesuai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak “Tandas Amos.
Amos Laipeny Yang Juga sebagai Pengacara Muda, Meminta kapada Kapolresta Pulau Ambon dan PP. Lease Harus Menindak Tegas serta Menghukum Pelaku Kekerasan seksual Terhadap anak Se adil-adilnya Sehingga Ada rasa Keadilan Terhadap Keluarga Korban.
Sambung Laipeny, Peran Kita Sebagai Orang Tua marilah kita Menjaga anak-anak Perempuan Kita dengan Baik jangan Biarkan anak kita sendiri harus dijaga dan diawasi oleh orang tua sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi kepada anak-anak Kita.
Semua Masyarakat harus mengawal serta menyelesaikan permasalahan ini agar tidak semakin berkepanjangan di masa mendatang karena dapat mengganggu keberlangsungan hidup dari sang anak,” tutur Amos Laipeny. (*








Komentar